Bupati Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik Lebaran

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat libur Lebaran atau Idul Fitri 1446 Hijriah. Kebijakan tersebut akan diatur melalui surat edaran yang akan diterbitkan pada Selasa (25/3/2025).

“Surat edarannya akan segera kami terbitkan besok. Kami menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik,” ujar Hasbi, Senin (24/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Hasbi menambahkan bahwa kendaraan dinas akan tetap berada di tangan pengguna yang bersangkutan, dengan syarat tidak digunakan untuk perjalanan mudik.

Baca Juga:  KPU Resmi Ajukan Revisi PKPU

“Kendaraan tidak ditarik, tetapi aturannya jelas, tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik. Tanggung jawab tetap ada pada masing-masing pemegang kendaraan,” jelasnya.

Hasbi juga menekankan bahwa setiap ASN yang diberikan fasilitas kendaraan dinas harus menjaga dan menggunakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh ASN mematuhi aturan ini demi menghindari penyalahgunaan aset negara.

“Kami akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada para ASN agar tidak ada yang melanggar kebijakan ini. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan teguran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Bupati Hasbi berharap agar seluruh ASN dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Lebak bisa menaati aturan ini dan tidak menimbulkan citra negatif di masyarakat.

Baca Juga:  25 ASN Pemprov Lakukan Pelanggaran

“Kebijakan ini tidak hanya berlaku di Lebak, tetapi merupakan aturan nasional. Kami berharap semua ASN memahami dan menaati larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” tambahnya.

Kepala BKPSDM Lebak, Eka, menyampaikan bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar akan dimulai dari teguran lisan hingga sanksi lebih berat, sesuai dengan arahan pemerintah pusat. “Awalnya akan diberikan imbauan. Namun, jika masih ada yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (eem/FB/ris)

Berita Terkait

PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK. TANGERANG MILL PERKUAT KOMITMEN PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK MELALUI INOVASI BIOPORI DAN TEBA
Bina Generasi Tertib Lalu Lintas, Polres Metro Tangerang Kota Borong Prestasi di Ajang PKS dan Pocil
Sambut Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Kota Layak Anak Lewat PATBM dan Fasilitas Ramah Anak
Disnaker Tangsel Perketat Pengawasan Penyalur PMI, Tekan Risiko Eksploitasi Tenaga Kerja
Bagi Hafidz, Sekolah Gratis Bukan Sekadar Program Pemerintah, Tapi Harapan yang Membuat Mimpinya Tetap Hidup
DPMPTSP Kota Tangerang Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Mendorong Investasi
Berburu Kuliner dan Belanja UMKM, Festival Cisadane 2026 Siap Dongkrak Ekonomi Lokal
Pemkot Tangerang Alokasikan Rp1,038 Miliar untuk Bansos Mahasiswa, DPRD Dorong Kuota Penerima Ditambah
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:45 WIB

PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK. TANGERANG MILL PERKUAT KOMITMEN PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK MELALUI INOVASI BIOPORI DAN TEBA

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:09 WIB

Sambut Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Kota Layak Anak Lewat PATBM dan Fasilitas Ramah Anak

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:07 WIB

Disnaker Tangsel Perketat Pengawasan Penyalur PMI, Tekan Risiko Eksploitasi Tenaga Kerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Bagi Hafidz, Sekolah Gratis Bukan Sekadar Program Pemerintah, Tapi Harapan yang Membuat Mimpinya Tetap Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:07 WIB

DPMPTSP Kota Tangerang Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Mendorong Investasi

Berita Terbaru