KPU Resmi Ajukan Revisi PKPU

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Hasyim Asy'ari  (Tengah) ISTIMEWA

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Tengah) ISTIMEWA

Soal Syarat Capres-Cawapres sesuai Putusan MK

JAKARTA | TR.CO.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Pertimbangan yang kami ajukan ialah yang pertama bahwa sehubungan dengan dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden mengenai syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden,” ungkap Hasyim, seperti dilansir Antara, Selasa (31/10/23).

Adapun berdasarkan pertimbangan dalam huruf (a) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi, “bahwa berdasarkan hasil evaluasi tata cara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umum tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan serta penggantian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden”.

Baca Juga:  Alasan Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Pihak Pengadilan Buka Suara

Untuk itu, KPU perlu menetapkan peraturan tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 di dalam amar putusan disebutkan pertama mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Lalu, menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.

Di dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada pasal 13 ayat 1 huruf (q) ditentukan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah huruf (q) berusia paling rendah 40 tahun.

Baca Juga:  Jika Terapkan WFH bagi ASN

Kemudian, di dalam rancangan perubahan PKPU 19 tahun 2023 menjadi pasal 13 ayat 1 huruf (q) syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah huruf q berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, Senin (30/10), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyoroti gugatan yang dilayangkan kepada KPU karena diduga menerima pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres sebelum mengubah PKPU, Hasyim mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kami hadiri sidangnya,” tuturnya.

Gugatan kepada KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum, karena menerima pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.

Dalam gugatan tersebut, ketua KPU seharusnya melakukan berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu, lewat rapat dengar pendapat, untuk merevisi PKPU sebelum menerima berkas pendaftaran Prabowo dan Gibran sebagai calon peserta Pilpres 2024. (*)

Penulis : Fj/Ant

Editor : Mustopa Kamal Adam

Berita Terkait

Sachrudin-Maryono Menang Mutlak
Logistik Pilkada Dari Tingkat Kecamatan Mulai Diambil
Kemenangan Sachrudin Rule Model Demokrasi, Sanusi: Dari, Oleh, dan Untuk Masyarakat
LAN Kota Tangerang Ikuti Sosialisasi Pemberdayaan Ormas di Puspem Kota Tangerang
Benyamin – Pilar Unggul Sementara dengan 62,44% Suara Pilkada Tangsel 2024
Pilkada Banten 2024: Real Count Internal, Andra Soni-Dimyati Raih 55,91 Persen Suara
Pj Sekda Pantau Pelaksanaan Pilkada di Pandeglang dan Lebak
Andra Soni Minta Pendukung Kawal Kemenangan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:17 WIB

Sachrudin-Maryono Menang Mutlak

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:28 WIB

Logistik Pilkada Dari Tingkat Kecamatan Mulai Diambil

Minggu, 1 Desember 2024 - 19:01 WIB

Kemenangan Sachrudin Rule Model Demokrasi, Sanusi: Dari, Oleh, dan Untuk Masyarakat

Sabtu, 30 November 2024 - 00:57 WIB

LAN Kota Tangerang Ikuti Sosialisasi Pemberdayaan Ormas di Puspem Kota Tangerang

Jumat, 29 November 2024 - 09:58 WIB

Benyamin – Pilar Unggul Sementara dengan 62,44% Suara Pilkada Tangsel 2024

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Banten Bongkar Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Kamis, 5 Des 2024 - 15:42 WIB

Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO

Kamis, 5 Des 2024 - 10:35 WIB