KPU Resmi Ajukan Revisi PKPU

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Hasyim Asy'ari  (Tengah) ISTIMEWA

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Tengah) ISTIMEWA

Soal Syarat Capres-Cawapres sesuai Putusan MK

JAKARTA | TR.CO.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Pertimbangan yang kami ajukan ialah yang pertama bahwa sehubungan dengan dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden mengenai syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden,” ungkap Hasyim, seperti dilansir Antara, Selasa (31/10/23).

Adapun berdasarkan pertimbangan dalam huruf (a) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi, “bahwa berdasarkan hasil evaluasi tata cara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umum tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan serta penggantian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden”.

Baca Juga:  Mahfud MD Meragukan Rencana Pembangunan 40 Kota Selevel Jakarta oleh Muhaimin Iskandar

Untuk itu, KPU perlu menetapkan peraturan tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 di dalam amar putusan disebutkan pertama mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Lalu, menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.

Di dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada pasal 13 ayat 1 huruf (q) ditentukan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah huruf (q) berusia paling rendah 40 tahun.

Baca Juga:  Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea Tegaskan Amnesti - Abolisi Hak Preogratif Presiden : Jalan Kebajikan Pancasila

Kemudian, di dalam rancangan perubahan PKPU 19 tahun 2023 menjadi pasal 13 ayat 1 huruf (q) syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah huruf q berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, Senin (30/10), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyoroti gugatan yang dilayangkan kepada KPU karena diduga menerima pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres sebelum mengubah PKPU, Hasyim mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kami hadiri sidangnya,” tuturnya.

Gugatan kepada KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum, karena menerima pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.

Dalam gugatan tersebut, ketua KPU seharusnya melakukan berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu, lewat rapat dengar pendapat, untuk merevisi PKPU sebelum menerima berkas pendaftaran Prabowo dan Gibran sebagai calon peserta Pilpres 2024. (*)

Penulis : Fj/Ant

Editor : Mustopa Kamal Adam

Berita Terkait

DPRD LEBAK, Masa Aksi Kepung DPRD Lebak, Sampaikan 10 Tuntutan ke Bupati
Urus NIB Kini Bisa di Pasar Lewat POLI Perizinan
Silaturahmi PCM Cipondoh, Sachrudin Tegaskan Muhammadiyah Pilar Kuat Pembangunan Karakter Warga
Wagub Banten Ajak Pengusaha Nasional Berinvestasi di Daerah
Tingkatkan Kesejahteraan, Pemerintah Kota Tangerang dan Komisi VIII DPR RI Evaluasi Program Sosial
BLK Gelar Program On The Job Training Kolaborasi AEON Indonesia
HEBOH, POGRAM PSEL
IKAPTK Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:23 WIB

DPRD LEBAK, Masa Aksi Kepung DPRD Lebak, Sampaikan 10 Tuntutan ke Bupati

Selasa, 7 April 2026 - 13:11 WIB

Urus NIB Kini Bisa di Pasar Lewat POLI Perizinan

Senin, 6 April 2026 - 12:06 WIB

Silaturahmi PCM Cipondoh, Sachrudin Tegaskan Muhammadiyah Pilar Kuat Pembangunan Karakter Warga

Kamis, 2 April 2026 - 14:27 WIB

Wagub Banten Ajak Pengusaha Nasional Berinvestasi di Daerah

Kamis, 2 April 2026 - 10:52 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemerintah Kota Tangerang dan Komisi VIII DPR RI Evaluasi Program Sosial

Berita Terbaru

Bisnis

Jaga Bisnis Tetap Aman, UMKM Tangerang Dapat Edukasi Hukum

Jumat, 10 Apr 2026 - 11:30 WIB