TANGERANG | TR.CO.ID

Camat Cipondoh, Marwan, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan infrastruktur jaringan utilitas oleh salah satu penyedia layanan internet di wilayah Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh.
Aduan tersebut disampaikan warga bernama Kiki yang menilai pemasangan jaringan internet oleh provider tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kabel jaringan masih dipasang secara udara, padahal regulasi mengarahkan penggunaan sistem jaringan bawah tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam Perwal sudah diatur bahwa penyelenggaraan jaringan utilitas, termasuk jaringan internet, harus menggunakan sistem bawah tanah. Namun di lapangan masih ditemukan pemasangan kabel udara yang diduga dilakukan oleh salah satu provider terkemuka,” ujar Kiki, Minggu (21/6/2026).
Menanggapi laporan tersebut, Marwan langsung berkoordinasi dengan petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cipondoh serta Lurah Cipondoh Makmur, H. Asad Nasrullah, untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan warga.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami langsung berkoordinasi dengan petugas terkait untuk melakukan pengecekan di lapangan. Setiap laporan dari masyarakat tentu akan kami tindak lanjuti agar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan utilitas di wilayah Kecamatan Cipondoh berjalan sesuai aturan,” kata Marwan saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Warga berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara jaringan internet agar seluruh aktivitas pemasangan infrastruktur telekomunikasi mematuhi regulasi yang berlaku. Selain menjaga ketertiban tata kota, penerapan aturan tersebut dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertata.
Hingga berita ini ditulis, proses pengecekan lapangan oleh pihak Kecamatan Cipondoh masih berlangsung guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Perwal Nomor 117 Tahun 2021.
Marwan menambahkan, hasil pengecekan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Satpol PP Kota Tangerang sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah.









