JAKARTA | TR.CO.ID
Sidang cerai yang dinanti-nantikan oleh publik antara artis terkenal Catherine Wilson dan suaminya, Idham Mase, harus ditunda karena keduanya tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat pada Rabu (10/1/2024).
Kuasa hukum Catherine Wilson, Dody Hariyanto, menjelaskan bahwa sesuai peraturan Pengadilan Agama Depok, kehadiran kedua belah pihak sangat diwajibkan pada sidang perdana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena kedua belah pihak tidak hadir, maka majelis hakim hanya melakukan pemeriksaan bukti-bukti dari pengajuan gugatan dan pengecekan berkas yang diajukan,” ungkap Dody.
Dody juga mengungkapkan alasan di balik gugatan cerai yang diajukan oleh Catherine Wilson ke Pengadilan Agama Depok. Menurutnya, pasangan ini telah menjalani kehidupan terpisah.
“Keket berada di Jakarta, sementara suaminya, sebagai legislator di Sulawesi, memiliki kesibukan yang berbeda. Akhirnya, mereka memutuskan Keket kembali ke rumah orang tuanya di Depok, sementara Idham tetap di Sulawesi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Catherine Wilson juga pernah digugat cerai oleh Idham Mase di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, gugatan talak dari Idham Mase tersebut dinyatakan tidak berlaku oleh majelis hakim.
Pada akhir tahun 2023, Catherine Wilson kemudian mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Dody menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan setelah gugatan sebelumnya digugurkan dan Catherine merasa ingin berpisah dari suaminya.
Dalam gugatannya, Catherine Wilson hanya ingin bercerai tanpa adanya tuntutan harta gono gini. “Tujuannya adalah untuk berpisah secara baik-baik tanpa menimbulkan konflik dan perselisihan dengan suaminya,” tegas Dody.
Dody menyatakan bahwa menurut Catherine Wilson, kondisi rumah tangganya sudah tidak dapat dipertahankan karena telah terpisah pulau, mengindikasikan bahwa rekonsiliasi antara pasangan ini semakin tidak memungkinkan.
Penulis : kpl









