KAB. TANGERANG | TR.CO.ID
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro di wilayahnya.
Kepala Diskum Kabupaten Tangerang, Anna Ratna, menyatakan bahwa puluhan pelaku usaha mikro telah menerima dukungan legalitas, termasuk sertifikasi halal dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada tahun 2024, Diskum sudah memfasilitasi legalitas halal untuk 40 pelaku usaha, sementara untuk surat rekomendasi HKI, kami telah membantu 60 pelaku usaha,” ungkap Anna, kemarin.
Menurut Anna, legalitas halal dan HKI sangat penting bagi pelaku usaha untuk memberikan rasa aman bagi konsumen, terutama masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Selain itu, HKI juga berfungsi sebagai perlindungan terhadap karya intelektual dari potensi penyalahgunaan atau pemalsuan oleh pihak lain. Sertifikasi ini dapat memperluas jangkauan pasar serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Kami berharap fasilitasi legalitas usaha dari Diskum Kabupaten Tangerang bisa membantu pelaku usaha mengembangkan usaha mereka, meningkatkan daya saing, dan memajukan usaha ke level yang lebih tinggi, tambahnya.
Bagi para pelaku usaha mikro di Kabupaten Tangerang yang belum memiliki legalitas, Diskum mengimbau untuk segera mengurusnya. Pelaku usaha dapat datang langsung ke Diskum dengan melengkapi beberapa persyaratan, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, Kartu Keluarga (KK), foto produk, nama merek, dan surat permohonan.
(dam/ris)