Ditresnarkoba Polda Jambi Sita Sabu Senilai Rp 1,6 Miliar

Kamis, 15 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi

Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada awal Februari 2024.

RMN | TR.CO.ID

Sebanyak 1,2 kilogram sabu senilai Rp1,6 miliar disita Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi yang berhasil diungkap selama satu pekan sejak awal Februari 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan di Jambi, Selasa (13/2) mengatakan, 1,2 kilogram narkotika jenis sabu tersebut disita dari tiga orang tersangka.

Selain sabu, polisi juga menyita 520 butir tablet yang mengandung methamphetamine.

Baca Juga:  Singgung Hibah Lahan, Edi Rusli Kandidat Kuat Ketua PWI Banten

Andi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada awal Februari 2024.

Semua sabu dan tablet methamphetamine itu disita oleh petugas dari tiga orang tersangka yang berinisial RS, HR dan DM.

Andi menyebutkan apabila satu gram sabu dapat digunakan untuk lima orang maka jiwa yang terselamatkan 6.206 jiwa dan apabila satu tablet dapat digunakan untuk satu orang, maka jiwa yang terselamatkan 520 jiwa.

“Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 6.726 jiwa,” ujar dia pula.

Baca Juga:  UPTD Samsat Ciledug Lakukan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor Menjelang Akhir Tahun 2023UPTD

Kemudian, apabila satu gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis Rp1,61 miliar. Selanjutnya, apabila satu tablet mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp250 ribu maka total barang bukti secara ekonomi sebesar Rp130 juta.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup.(il/RMN)

Berita Terkait

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Berita Terbaru