LEBAK | TR.CO.ID
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak secara berkala melakukan pengujian kualitas air yang terdapat di Kabupaten Lebak untuk memantau kualitas air yang ada. Pengujian pada air sungai dilakukan setiap enam bulan sekali, dan di tujuh daerah aliran sungai (DAS).
Iwan Sutikno, Kepala DLH Lebak mengatakan, air merupakan salah satu senyawa yang penting dalam kehidupan. Bagi manusia, air dipergunakan sehari-hari antara lain untuk memasak, mandi, minum dan lain sebagainya. Dalam penggunaannya, kata Iwan, tentulah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Untuk keperluan minum misalnya, masyarkat menggunakan air yang bersih dan layak untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, mengetahui kualitas air yang kita gunakan penting untuk dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Air dikatakan tercemar apabila hasil pengujian menunjukan hasil yang lebih tinggi dari standar baku mutu yang ada dan air dikatakan tidak tercemar apabila tidak berbau, tidak berasa dan tidak berwarna,” kata Iwan Sutikno, Kepala DLH Lebak, di Rangkasbitung, Senin (02/10/2023).
Menurut Iwan, pengambilan sampel air di lakukan di 21 titik dari tujuh daerah aliran sungai (DAS) mulai dari hulu, tengah dan hilir. Secara umum, hasil pemeriksaan dari pengambilan sampel air untuk Pemenuhan Data Indeks kualitas air (IKA) semester II Kabupaten Lebak di Sungai Ciberang, Cilangkahan, Cimadur, Ciujung, Cibareno, Cidurian dan Ciliman masih berstatus tercemar ringan.
“Cemaran tersebut akibat dari erosi lahan dan bantaran sungai, mulai dari hulu dan tengah, bukan dari cemaran industri atau yang sejenisnya,” terang Iwan.
Ayunda, Kabid PPKLHPI pada DLH Lebak menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, maka dalam rangka upaya Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup, DLH Lebak pada Bulan September 2023 telah melakukan kegiatan pemantauan kualitas air Sungai di tujuh DAS.
“Pemantauan kualitas air ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kualitas air sungai di Kabupaten Lebak,” tuturnya.
Dikatakan Ayunda, Pengujian sampel kualitas air sungai bekerjasama dengan Laboratorium Penguji PT. Mitralab Buana dan Laboratorium DLH Kabupaten Lebak, pengambilan sampel air sungai sebanyak 2 kali dalam setahun dengan asumsi dapat mewakili musim hujan dan musim kemarau. Titik lokasi pemantauan terdistribusi menjadi 21 titik pantau.
Pertimbangan dalam penentuan titik pantau adalah keterwakilan kondisi hulu, tengah, hilir sungai. Selanjutnya ada aliran sungai kawasan hulu yang dianggap belum terpengaruh aktifitas manusia, merepresentasikan sumber pencemar di sekitar sungai dan kemudahan aksesibilitas.
“Untuk mengetahui kualitas air sungai dilakukan pengujian laboratorium terhadap beberapa parameter uji kualitas air yang terdiri dari parameter fisika, kimia, dan biologi,” ucap Ayunda. (jat/hmi)