DPUPR Serang Berdalih Standar Dimensi, Pembangunan Drainase di Jalan Sanepa-Sidadung Dipertanyakan

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang melalui Bidang Bina Marga mengklaim bahwa pembangunan sistem drainase beton (U Ditch) di ruas jalan Sanepa-Sidadung telah sesuai dengan standar dimensi. Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp 199 juta dengan panjang 147 meter.

Sihabudin, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Bina Marga pada DPUPR, mengatakan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, “Pembangunan sistem drainase jalan Sanepa-Sidadung di Kecamatan Ciomas sudah sesuai dengan standar dimensi. Anggaran yang digunakan adalah Rp 199.744.500 dengan panjang pekerjaan 147 meter,” ujar Sihabudin, Senin, (12/8/2024).

Sihabudin juga menjelaskan bahwa untuk drainase U Ditch di lokasi Sanepa-Ciomas, lebar penampangnya adalah 0,40 meter, dengan ketebalan bibir samping U Ditch sesuai standar dimensi yaitu 5-7 cm.

Namun, Abdul Aziz, Ketua Umum Barisan Aktifis Kwalisi Untuk Daerah (BARAKUDA), menyatakan keraguannya terhadap klaim tersebut.

“Meskipun DPUPR menyatakan bahwa pekerjaan sudah sesuai standar dimensi, terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam data yang disampaikan,” ungkapnya.

Aziz menyoroti bahwa proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp 199 juta dan panjang pekerjaan 174 meter, berbeda dari data yang disampaikan oleh DPUPR.

Baca Juga:  Camat Cikande Lantik H. Rahmat PJ Kepala Desa Sukatani

“Apa yang dikatakan oleh dinas bahwa pembangunan sudah sesuai standar sah-sah saja, namun karena dinas sendiri yang menentukan perusahaan, konsultan perencana, dan tim teknis, perlu adanya pengawasan lebih lanjut. Kita harus memastikan bahwa anggaran yang digunakan, termasuk PPN, sesuai dengan harga satuan sementara yang berlaku,” tegasnya.
Proyek ini dilaksanakan dengan nomor kontrak 620/06 PK.HS.7154245/SPK/NKT.DRNS.JL.SNP.SDDG/KPA-BM/2024, dengan harga satuan (Tahun Tinggal), masa pekerjaan 60 hari, dan masa pemeliharaan 180 hari. Pelaksana proyek adalah CV. Debila. (ian/ris/dam)

Berita Terkait

Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata
Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa dan Pencurian Terhadap Wanita Muda
Pemkab Terus Berupaya Atasi Kematian Ibu, Bayi dan Kasus Stunting
Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Capai Rp110 Miliar
PLN UID Banten Dorong Energi Lebih Ramah Lingkungan
CJBI Silaturahmi Dengan Pemprov Banten Perkenalkan Struktural Organisasi
Selain Pembiasaan Makan Bergizi, Siswa Diajari Semakin Peduli Lingkungan 
Cegah Stunting, Camat dan PGRI Berikan 12.000 Butir Telur ke Warga
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 19:56 WIB

Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata

Jumat, 13 September 2024 - 11:02 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa dan Pencurian Terhadap Wanita Muda

Jumat, 13 September 2024 - 10:59 WIB

Pemkab Terus Berupaya Atasi Kematian Ibu, Bayi dan Kasus Stunting

Jumat, 13 September 2024 - 10:57 WIB

Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Capai Rp110 Miliar

Jumat, 13 September 2024 - 10:49 WIB

PLN UID Banten Dorong Energi Lebih Ramah Lingkungan

Berita Terbaru

Daerah

Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Capai Rp110 Miliar

Jumat, 13 Sep 2024 - 10:57 WIB

Daerah

PLN UID Banten Dorong Energi Lebih Ramah Lingkungan

Jumat, 13 Sep 2024 - 10:49 WIB