SERANG | TR.CO.ID
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang melalui Bidang Bina Marga mengklaim bahwa pembangunan sistem drainase beton (U Ditch) di ruas jalan Sanepa-Sidadung telah sesuai dengan standar dimensi. Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp 199 juta dengan panjang 147 meter.
Sihabudin, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Bina Marga pada DPUPR, mengatakan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, “Pembangunan sistem drainase jalan Sanepa-Sidadung di Kecamatan Ciomas sudah sesuai dengan standar dimensi. Anggaran yang digunakan adalah Rp 199.744.500 dengan panjang pekerjaan 147 meter,” ujar Sihabudin, Senin, (12/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sihabudin juga menjelaskan bahwa untuk drainase U Ditch di lokasi Sanepa-Ciomas, lebar penampangnya adalah 0,40 meter, dengan ketebalan bibir samping U Ditch sesuai standar dimensi yaitu 5-7 cm.
Namun, Abdul Aziz, Ketua Umum Barisan Aktifis Kwalisi Untuk Daerah (BARAKUDA), menyatakan keraguannya terhadap klaim tersebut.
“Meskipun DPUPR menyatakan bahwa pekerjaan sudah sesuai standar dimensi, terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam data yang disampaikan,” ungkapnya.
Aziz menyoroti bahwa proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp 199 juta dan panjang pekerjaan 174 meter, berbeda dari data yang disampaikan oleh DPUPR.
“Apa yang dikatakan oleh dinas bahwa pembangunan sudah sesuai standar sah-sah saja, namun karena dinas sendiri yang menentukan perusahaan, konsultan perencana, dan tim teknis, perlu adanya pengawasan lebih lanjut. Kita harus memastikan bahwa anggaran yang digunakan, termasuk PPN, sesuai dengan harga satuan sementara yang berlaku,” tegasnya.
Proyek ini dilaksanakan dengan nomor kontrak 620/06 PK.HS.7154245/SPK/NKT.DRNS.JL.SNP.SDDG/KPA-BM/2024, dengan harga satuan (Tahun Tinggal), masa pekerjaan 60 hari, dan masa pemeliharaan 180 hari. Pelaksana proyek adalah CV. Debila. (ian/ris/dam)