Dugaan Penipuan Ketua Koperasi Ditangkap Polisi, Rugikan Nasabah Miliaran

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG |  TR.CO.ID

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dana berkedok koperasi simpan pinjam. Pelaku berinisial HS (57), Ketua Koperasi Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Muamaroh, ditangkap setelah merugikan masyarakat hingga Rp9 miliar.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan kasus itersebut berawal dari laporan polisi pada 20 Juni 2025. Dari hasil penyidikan, praktik penipuan berlangsung sejak 2024 hingga Februari 2025 di Pasar Anyar, Kota Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BMT Muamaroh berdiri sejak 2003 dan menawarkan produk simpanan seperti tabungan biasa, tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka. Namun, sejak Desember 2024, nasabah kesulitan menarik dana. Pihak koperasi menyatakan dana masyarakat habis dan tidak bisa dicairkan,” kata Dian, Kamis (21/8/25).

Baca Juga:  SK Perpanjangan Jabatan Kades Ditetapkan Juli

Sebanyak 203 orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp9 miliar. Modus yang digunakan pelaku yaitu menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan, dengan iming-iming keuntungan bulanan antara 0,3% hingga 2%.

“Modus yang digunakan oleh pelaku dan rekan-rekannya dengan menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan. Nasabah dijanjikan keuntungan atau profit bulanan antara 0,3% hingga 2%, sehingga menarik banyak korban untuk menabung atau menyimpan dana di koperasi tersebut,” papar Dian.

Baca Juga:  Warga Beberkan Keluhan Soal Pendidikan ke Andra Soni

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen tabungan dan deposito, perangkat komputer, mesin hitung uang, printer, buku anggaran dasar dan rumah tangga koperasi, hingga daftar nasabah.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun penjara.

Kombes Pol Dian mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menempatkan dana.

“Jangan mudah tergiur keuntungan besar dari lembaga yang tidak memiliki izin resmi. Jika menemukan kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (hed/dam/hmi)

Berita Terkait

BNN Kota Tangerang Paparkan Capaian Kinerja dan Strategi Pencegahan Narkoba Tahun 2025
Bantu Ratusan Yatim, Kapolda Nobatkan Aiptu Erwanto Jadi Babhinkamtibmas Teladan
Sopir Truk Diduga Terlibat Kecelakaan Maut di Jambe Ditangkap Polisi
Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online di PIK 2 Terancam Hukuman Mati
Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan di Serang
Polisi Tindak Tegas Pelaku Pengeroyok Wartawan di PT Genesis
Duel di Tangerang, Polisi Ringkus Pelaku Tawuran
Empat Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Tim Resmob Polres Serang
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 16:11 WIB

BNN Kota Tangerang Paparkan Capaian Kinerja dan Strategi Pencegahan Narkoba Tahun 2025

Senin, 3 November 2025 - 09:20 WIB

Bantu Ratusan Yatim, Kapolda Nobatkan Aiptu Erwanto Jadi Babhinkamtibmas Teladan

Senin, 6 Oktober 2025 - 01:43 WIB

Sopir Truk Diduga Terlibat Kecelakaan Maut di Jambe Ditangkap Polisi

Rabu, 24 September 2025 - 12:22 WIB

Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online di PIK 2 Terancam Hukuman Mati

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:15 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan di Serang

Berita Terbaru

Kota Tangerang Selatan

Gubernur Andra Soni dan Wagub Dimyati Natakusumah Raih Tangerang Raya Award 2026

Jumat, 13 Feb 2026 - 18:20 WIB

Kota Tangerang

Puluhan Titik Lubang Jalan Raden Saleh Karang Tengah Diperbaiki

Jumat, 13 Feb 2026 - 14:10 WIB