Dugaan Penipuan Ketua Koperasi Ditangkap Polisi, Rugikan Nasabah Miliaran

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG |  TR.CO.ID

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dana berkedok koperasi simpan pinjam. Pelaku berinisial HS (57), Ketua Koperasi Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Muamaroh, ditangkap setelah merugikan masyarakat hingga Rp9 miliar.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan kasus itersebut berawal dari laporan polisi pada 20 Juni 2025. Dari hasil penyidikan, praktik penipuan berlangsung sejak 2024 hingga Februari 2025 di Pasar Anyar, Kota Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BMT Muamaroh berdiri sejak 2003 dan menawarkan produk simpanan seperti tabungan biasa, tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka. Namun, sejak Desember 2024, nasabah kesulitan menarik dana. Pihak koperasi menyatakan dana masyarakat habis dan tidak bisa dicairkan,” kata Dian, Kamis (21/8/25).

Baca Juga:  Sachrudin Lantik 32 Pengawas Sekolah

Sebanyak 203 orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp9 miliar. Modus yang digunakan pelaku yaitu menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan, dengan iming-iming keuntungan bulanan antara 0,3% hingga 2%.

“Modus yang digunakan oleh pelaku dan rekan-rekannya dengan menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan. Nasabah dijanjikan keuntungan atau profit bulanan antara 0,3% hingga 2%, sehingga menarik banyak korban untuk menabung atau menyimpan dana di koperasi tersebut,” papar Dian.

Baca Juga:  Jenazah Dalam Toren Air Warga Tangsel Diduga DPO Kasus Narkoba

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen tabungan dan deposito, perangkat komputer, mesin hitung uang, printer, buku anggaran dasar dan rumah tangga koperasi, hingga daftar nasabah.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun penjara.

Kombes Pol Dian mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menempatkan dana.

“Jangan mudah tergiur keuntungan besar dari lembaga yang tidak memiliki izin resmi. Jika menemukan kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (hed/dam/hmi)

Berita Terkait

Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti
WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi
Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai
Razia Miras di Kota Tangerang Digencarkan Satpol PP Sita 246 Botol
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Untirta Jatuhkan Sanksi DO Mahasiswa Kasus Perekaman Dosen
Operasi Miras Digencarkan, Ratusan Botol Disita
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:14 WIB

Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM

Jumat, 17 April 2026 - 14:59 WIB

63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti

Kamis, 16 April 2026 - 15:53 WIB

WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi

Kamis, 16 April 2026 - 15:49 WIB

Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai

Kamis, 16 April 2026 - 15:45 WIB

Razia Miras di Kota Tangerang Digencarkan Satpol PP Sita 246 Botol

Berita Terbaru

Bisnis

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:29 WIB

Daerah

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:26 WIB

Daerah

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:23 WIB