Guru Sambut Positif Fitur Pengelolaan Kinerja yang Praktis dan Relevan

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Mulai Januari 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata. Pengelolaan ini dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sistem Pengelolaan Kinerja ini diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, memastikan bahwa sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru. Sebaliknya, fitur ini justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. Dengan adanya fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.

Guru dan kepala sekolah dapat melakukan tiga tahapan pengelolaan kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. Dirjen GTK juga berpesan, “Untuk menjalankan fitur ini, sebagaimana lumrahnya sebuah sistem baru, para guru memang perlu sedikit waktu untuk memahaminya sampai jadi terbiasa.”

Baca Juga:  Bangunan MI AL-Khaeriyah Rusak Parah

“Selain itu, dengan adanya Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini, setiap guru mendapatkan pengakuan atas setiap kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran. Dengan begitu, upaya untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik menjadi lebih maksimal,” lanjut Nunuk Suryani, di Jakarta, Selasa (17/1).

Ketika kegiatan Perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah diselenggarakan akhir tahun lalu, para guru yang hadir menyambut positif terobosan baru dari pemerintah ini. Salah satunya, Tony Natalian Sahertian (Guru SMP Negeri 4 Sentani, Papua), mengakui bahwa fitur baru ini tidak lagi menyita waktu guru untuk urusan administrasi. “Ini adalah sebuah alat yang efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja,” ungkap Tony.

Di kesempatan lain, senada dengan itu, Rut Pratiwi, guru SDN Cawang 04 Kota Jakarta Timur mengatakan bahwa banyak keuntungan dari pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini. “Sistem ini adil karena siapa yang kinerjanya baik, akan mendapat nilai yang baik pula (tidak hanya berpatokan pada pangkat/golongan),” ujar Rut.

Rut juga menyampaikan kepuasannya bahwa SKP sudah sinkron dengan e-Kinerja BKN, sehingga pengisiannya lebih mudah. “Yang tak kalah penting, SKP mengakomodasi keaktifan guru dalam menjalankan tugas tambahan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Indisipliner, Dua ASN Tangerang Dipecat

Selain itu, Ibu Kun Handayani, guru SMPN 1 Ngunut Kabupaten Tulungagung menyatakan bahwa pengisian SKP dalam Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah memberikan kemudahan bagi guru. Sebab, penilaian kinerja melalui PMM memberikan kemudahan untuk guru agar lebih fokus kepada pendidikan yang berpihak kepada murid dan tidak terjebak pada administrasi. Kun juga mengatakan bahwa dengan adanya PMM, guru bisa mendapatkan predikat kinerja sangat baik untuk realisasi kinerjanya yang luar biasa.

Guru dan kepala sekolah berstatus ASN di bawah naungan pemerintah daerah dapat melaksanakan perencanaan kinerja melalui PMM mulai 1 hingga 31 Januari 2024, kemudian akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu pelaksanaan. Sebelum itu, guru-guru masih memiliki waktu untuk memahami langkah pengelolaan kinerja dan mendiskusikan rencana kinerja bersama kepala sekolah.

Kepala SDN Widoro Yogyakarta, Sri Hariyati, mengatakan bahwa penggunaan PMM sangat memudahkan pekerjaan dan mudah untuk digunakan. “Pengelolaan Kinerja di PMM benar-benar memotret dan menerjemahkan kinerja guru, sehingga kepala sekolah bisa tahu persis potensi dan kompetensi apa yang dikuasai masing-masing guru, dan bisa membagikan praktik baiknya,” tutup Sri.

Untuk informasi selengkapnya terkait Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dapat diperoleh melalui tautan berikut: https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm. (fj/mas/dam)

Penulis : fj/mas

Editor : dam

Berita Terkait

SPMB SDN di Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
Judi Online Intai Anak-Anak, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Digital
Pendidikan Banten Tunjukkan Tren Positif
Pendaftaran Lomba Pramuka Cinta Masjid Kota Tangerang Dibuka
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Berjalan Lancar, 45 Ribu Peserta Sudah Terverifikasi
Bersama Gubernur Tinjau SPMB, Maryono Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas untuk Semua
Ribuan Pelajar Ramaikan O2SN dan FLS3N 2026, Pemkot Tangerang Luncurkan Inovasi Pendidikan Digital
DPAD Kota Tangerang Sambut Anak-Anak Disabilitas Lewat Program Durian dan Storytelling
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:18 WIB

SPMB SDN di Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:15 WIB

Judi Online Intai Anak-Anak, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Digital

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:46 WIB

Pendidikan Banten Tunjukkan Tren Positif

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:35 WIB

Pendaftaran Lomba Pramuka Cinta Masjid Kota Tangerang Dibuka

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:47 WIB

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Berjalan Lancar, 45 Ribu Peserta Sudah Terverifikasi

Berita Terbaru