Hakim MK Tolak Soal Rekam Jejak dan Batas Usia Capres-Cawapres, Kuasa Hukum Pemohon: Kami Sangat Kecewa

Senin, 23 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA| TR.CO.ID –

Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan perkara dengan Nomor registrasi 102/PUU-XXI/2023 permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu pada pasal 169. Dalam sidang putusan tersebut, Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang menyatakan menolak permohonan pemohon terkait dengan batas usia dan rekam jejak Capres-cawapres.

Menanggapi putusan tersebut, Sekjen Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Anang Suindro, S.H.,M.H mengaku sangat kecewa. Ia menilai putusan Hakim MK ini tidak mengakomodir terkait perjuangan hak asasi manusia (HAM), padahal Presiden Jokowi telah mengakui ada 12 kasus pelanggaran HAM yang belum selesai hingga sekarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika presiden dan wakil presiden ke depan menjadi bagian dari pelaku pelanggaran HAM, penculikan aktivis dan penghilangan orang secara paksa, maka kami sebagai warga negara sangat dirugikan karena kasus-kasus tersebut tidak mungkin diselesaikan dan tidak mungkin mereka mengadili dirinya sendiri,” ujar Anang usai menghadiri sidang putusan di MK, Senin (23/10/2023).

Baca Juga:  Prabowo Ingin Menang Pilpres Satu Putaran: Lebih Baik Uangnya Untuk Kepentingan Rakyat

Sebenarnya, kata Anang, ia ingin menanggapi putusan tersebut secara langsung dalam persidangan namun tidak diberi kesempatan sehingga tidak bisa menyampaikan secara langsung pokok-pokok yang menjadi kegelisahan dan keberatan Pemohon. Sementara Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa sesuai tata tertib MK, pada saat pembacaan putusan MK tidak diperkenankan melakukan interupsi.

“Sebelum sidang kami juga berupaya menyampaikan terkait posisi Ketua MK yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Mas Gibran Rakabuming Raka yang posisinya akan dideklarasikan sebagai Cawapres mendampingi Prabowo sehingga kami menilai ada hubungan kekerabatan yang sedikit banyaknya akan menggangu keputusan, sementara kami menghindari adanya konflik of interest antara Ketua MK dengan status keponakannya Mas Gibran,” ungkapnya.

Pasca putusan ini, tambah Anang, Tim Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM berkemungkinan akan bersurat kepada DPR agar penambahan frasa sebagaimana yang dimohonkan di MK dapat dimasukkan dalam Undang-undang Pemilu. Selain itu, Tim juga akan mengkaji langkah hukum lain untuk melaporkan Hakim MK ke Mahkamah Kehormatan MK.

Baca Juga:  Gibran Klarifikasi Kegiatan Pembagian Susu,Di Kantor Bawaslu

Sementara itu, Anggota Tim Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Edesman Andreti Siregar pun mengaku kecewa dengan keputusan MK. Menurutnya, kekecewaan tersebut bukan hanya untuk Pemohon saja, namun juga seluruh rakyat Indonesia yang mengidamkan Capres-cawapres yang baik dan terbaik.

“Kami sangat kecewa karena yang lain dikabulkan sementara kami tidak, padahal sama-sama memperjuangkan hak dan Marwah dari Capres-Cawapres ke depannya. Terkait pandangan bahwa gugatan kami mengarah ke salah satu capres dan cawapres, sudah tentu tidak. Kami tidak pernah menjegal dan tidak punya tendensius ke salah satu calon,” pungkasnya.(hmi)

Berita Terkait

Suksesnya Perayaan Malam Tahun Baru “Sparkling Night” di Hotel Santika Premiere Bintaro
Kemenhub Targetkan Operasional KA Rangkasbitung-Pandeglang pada 2026
LIga 1 Persita Tekuk PSM 2-1
Polri Tegaskan Transparansi dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil
Kapolres Cilegon Berikan Bunga dan bingkisan Kepada Umat Nasrani
Menko PMK dan Panglima TNI serta Kapolri Kunjungi Pelabuhan Merak
Sinergi Kursus dan Pelatihan untuk Mewujudkan Pendidikan Bermutu
Endang Agustina Usul Capim KPK Ida Budhiati Desain Pendidikan Anti-Korupsi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:19 WIB

Suksesnya Perayaan Malam Tahun Baru “Sparkling Night” di Hotel Santika Premiere Bintaro

Senin, 30 Desember 2024 - 10:45 WIB

Kemenhub Targetkan Operasional KA Rangkasbitung-Pandeglang pada 2026

Senin, 30 Desember 2024 - 10:19 WIB

LIga 1 Persita Tekuk PSM 2-1

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:08 WIB

Polri Tegaskan Transparansi dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:47 WIB

Kapolres Cilegon Berikan Bunga dan bingkisan Kepada Umat Nasrani

Berita Terbaru