Hakim MK Tolak Soal Rekam Jejak dan Batas Usia Capres-Cawapres, Kuasa Hukum Pemohon: Kami Sangat Kecewa

Senin, 23 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA| TR.CO.ID –

Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan perkara dengan Nomor registrasi 102/PUU-XXI/2023 permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu pada pasal 169. Dalam sidang putusan tersebut, Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang menyatakan menolak permohonan pemohon terkait dengan batas usia dan rekam jejak Capres-cawapres.

Menanggapi putusan tersebut, Sekjen Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Anang Suindro, S.H.,M.H mengaku sangat kecewa. Ia menilai putusan Hakim MK ini tidak mengakomodir terkait perjuangan hak asasi manusia (HAM), padahal Presiden Jokowi telah mengakui ada 12 kasus pelanggaran HAM yang belum selesai hingga sekarang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika presiden dan wakil presiden ke depan menjadi bagian dari pelaku pelanggaran HAM, penculikan aktivis dan penghilangan orang secara paksa, maka kami sebagai warga negara sangat dirugikan karena kasus-kasus tersebut tidak mungkin diselesaikan dan tidak mungkin mereka mengadili dirinya sendiri,” ujar Anang usai menghadiri sidang putusan di MK, Senin (23/10/2023).

Baca Juga:  JMSI Ajukan Dahlan Iskan untuk Anugerah Dewan Pers

Sebenarnya, kata Anang, ia ingin menanggapi putusan tersebut secara langsung dalam persidangan namun tidak diberi kesempatan sehingga tidak bisa menyampaikan secara langsung pokok-pokok yang menjadi kegelisahan dan keberatan Pemohon. Sementara Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa sesuai tata tertib MK, pada saat pembacaan putusan MK tidak diperkenankan melakukan interupsi.

“Sebelum sidang kami juga berupaya menyampaikan terkait posisi Ketua MK yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Mas Gibran Rakabuming Raka yang posisinya akan dideklarasikan sebagai Cawapres mendampingi Prabowo sehingga kami menilai ada hubungan kekerabatan yang sedikit banyaknya akan menggangu keputusan, sementara kami menghindari adanya konflik of interest antara Ketua MK dengan status keponakannya Mas Gibran,” ungkapnya.

Pasca putusan ini, tambah Anang, Tim Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM berkemungkinan akan bersurat kepada DPR agar penambahan frasa sebagaimana yang dimohonkan di MK dapat dimasukkan dalam Undang-undang Pemilu. Selain itu, Tim juga akan mengkaji langkah hukum lain untuk melaporkan Hakim MK ke Mahkamah Kehormatan MK.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Jamin Biaya Cuci Darah dan Transplantasi Ginjal untuk Penderita Gagal Ginjal

Sementara itu, Anggota Tim Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Edesman Andreti Siregar pun mengaku kecewa dengan keputusan MK. Menurutnya, kekecewaan tersebut bukan hanya untuk Pemohon saja, namun juga seluruh rakyat Indonesia yang mengidamkan Capres-cawapres yang baik dan terbaik.

“Kami sangat kecewa karena yang lain dikabulkan sementara kami tidak, padahal sama-sama memperjuangkan hak dan Marwah dari Capres-Cawapres ke depannya. Terkait pandangan bahwa gugatan kami mengarah ke salah satu capres dan cawapres, sudah tentu tidak. Kami tidak pernah menjegal dan tidak punya tendensius ke salah satu calon,” pungkasnya.(hmi)

Berita Terkait

WFH ASN, WFH Jumat Resmi Berlaku bagi ASN
Lagi, Gerakan Pramuka Kota Tangerang Sabet Prestasi Tingkat Provinsi
Kota Tangerang Siap Jadi Tuan Rumah PON XXIII
IKPP Tangerang Peroleh PROPER Hijau dari Kementrian LH
Gerakan Pramuka Kota Tangerang Kembali Torehkan Prestasi di Tingkat Provinsi Banten
LKPM Triwulan I 2026 Dibuka, Pelaku Usaha Diminta Tepat Waktu
Tunjukkan Kinerja Beyond Compliance, PT IKPP Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Bantuan Siap Saji dan Logistik Disalurkan Pemkot Tangsel untuk Korban Bencana
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:55 WIB

WFH ASN, WFH Jumat Resmi Berlaku bagi ASN

Kamis, 9 April 2026 - 13:34 WIB

Lagi, Gerakan Pramuka Kota Tangerang Sabet Prestasi Tingkat Provinsi

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

Kota Tangerang Siap Jadi Tuan Rumah PON XXIII

Kamis, 9 April 2026 - 13:20 WIB

IKPP Tangerang Peroleh PROPER Hijau dari Kementrian LH

Rabu, 8 April 2026 - 17:24 WIB

Gerakan Pramuka Kota Tangerang Kembali Torehkan Prestasi di Tingkat Provinsi Banten

Berita Terbaru

Bisnis

Jaga Bisnis Tetap Aman, UMKM Tangerang Dapat Edukasi Hukum

Jumat, 10 Apr 2026 - 11:30 WIB