CILEGON | TR.CO.ID
BKPSDM Berikan Teguran Keras, Terancam Dirotasi
Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Cilegon akhirnya diselesaikan secara damai melalui kesepakatan kedua belah pihak. Meski demikian, langkah tegas tetap diambil oleh BKPSDM Kota Cilegon guna menjaga kondusivitas lingkungan kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, menyatakan bahwa penyelesaian kasus dilakukan melalui kesepakatan antara korban dan terduga pelaku.
“Alhamdulillah sudah selesai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Sebagai tindak lanjut, BKPSDM akan memindahkan kedua pihak ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbeda. Rotasi ini dilakukan bersamaan dengan perpanjangan surat keputusan (SK) bagi pegawai berstatus P3K paruh waktu.
“BKPSDM akan memindahkan keduanya dari OPD Kecamatan Grogol ke OPD lain saat perpanjangan SK,” jelasnya.
Selain rotasi, BKPSDM juga telah menginstruksikan Camat Grogol untuk memberikan teguran keras kepada pihak yang terlibat sebagai bentuk penegakan disiplin ASN.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman dan tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan korban dan terduga pelaku beredar di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada awal Maret 2026 di wilayah Kecamatan Grogol. Kasus ini melibatkan dua ASN yang bertugas di Kelurahan Gerem dengan status P3K paruh waktu.
Terduga pelaku awalnya menghubungi korban dengan alasan pekerjaan, namun komunikasi kemudian mengarah pada ajakan yang dinilai tidak pantas. Korban juga mengaku dugaan tindakan tersebut bukan kali pertama terjadi, melainkan telah berlangsung sejak 2022 hingga 2023 dalam bentuk komunikasi yang tidak wajar hingga tindakan tanpa persetujuan.
Meski telah diselesaikan secara damai, BKPSDM menegaskan bahwa langkah pembinaan dan penataan pegawai tetap dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika, profesionalitas, dan integritas di lingkungan aparatur sipil negara, terutama dalam menjaga hubungan kerja yang sehat dan saling menghormati. (Hab)









