Hari ini Kesempatan Terakhir Nikmati Diskon PBB Kota Tangerang

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGEANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan masyarakat bahwa program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan segera berakhir.

Warga Kota Tangerang hanya memiliki waktu tersisa satu hari Selasa (31/3), untuk memanfaatkan berbagai keringanan pajak tersebut. Diketahui, program ini sebelumnya dihadirkan untuk edisi perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Program ini menjadi upaya Pemkot Tangerang dalam mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat. Dengan beragam potongan yang ditawarkan, warga diimbau segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu berakhir,” imbau Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa, Senin (30/3/26).

Baca Juga:  Pelimpahan Pengolahan Sampah ke Tingkat Kelurahan Tengah Dipersiapkan

Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot Tangerang menyediakan berbagai kanal pembayaran. Secara tunai (offline), pembayaran dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, bank bjb, Alfamart, dan Pos Indonesia.

”Sementara itu, pembayaran nontunai (online) juga tersedia melalui berbagai platform digital, seperti Tokopedia, OVO, Lazis/Link pembayaran LICIN, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, PosPay, serta Aplikasi Tangerang LIVE,” katanya.

Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan kesempatan terakhir ini. Selain mendapatkan potongan, warga juga dapat terhindar dari denda keterlambatan di masa mendatang.

Baca Juga:  Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor oleh Samsat Ciledug

Adapun sederet diskon PBB-P2 dan BPHTB yang diberikan Pemkot Tangerang meliputi:

  1. Diskon BPHTB 50% untuk sertifikat PRONA/PTSL/PTKL
  2. Diskon PBB-P2 25% untuk tahun pajak 1994–2014
  3. Diskon PBB-P2 20% untuk Buku I (Rp0 s/d Rp100 ribu)
  4. Diskon PBB-P2 10% untuk Buku II (Rp100.001 s/d Rp500.000)
  5. Diskon PBB-P2 6% untuk Buku III (Rp500.001 s/d Rp2 juta)
  6. Diskon PBB-P2 4% untuk Buku IV (Rp2.000.001 s/d Rp5 juta)
  7. Diskon PBB-P2 3% untuk Buku V (di atas Rp5 juta)
  8. Bebas denda PBB-P2 hingga tahun 2025. (wil/dam)

Berita Terkait

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan
Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih
Festival Al-A’zhom Kota Tangerang 2026 Siap Digelar Bulan Depan
Pemkot Tangerang Uji Coba Penutupan Kawasan Taman Elektrik Tertibkan Parkir Liar
Warga Jakarta Terlantar diselamatkan DINSOS Kota Tangerang
Sachrudin Ajak ASN Perkuat Iman dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Saat Evaluasi Sarpras di Karawaci, Maryono: Harus Terus Fokus pada Kebutuhan Warga
Respons Isu Pocong Jadi-Jadian, Sachrudin: Jangan Mudah Terprovokasi!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:20 WIB

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:17 WIB

Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:50 WIB

Festival Al-A’zhom Kota Tangerang 2026 Siap Digelar Bulan Depan

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:59 WIB

Pemkot Tangerang Uji Coba Penutupan Kawasan Taman Elektrik Tertibkan Parkir Liar

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:52 WIB

Warga Jakarta Terlantar diselamatkan DINSOS Kota Tangerang

Berita Terbaru

Daerah

Warga Jakarta Terlantar diselamatkan DINSOS Kota Tangerang

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:52 WIB