Hendri dan Sasongko Dilarang Gunakan Kantor PWI di Gedung Dewan Pers

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu SH MS, tertanggal 29 September 2024 menyampaikan hasil Keputusan Pleno Dewan Pers kepada Hendry Ch Bangun, yang merupakan Ketua Umum PWI Pusat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 8/K-XXV/PWI/2-23, serta menyampaikan kepada Zulmansyah, selaku Ketua PWI Umum PWI Pusat berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 01/TF-KLB/PWI-P/VIII/2024.

Terkait hasil Keputusan Pleno Dewan Pers yang disampaikan Ninik Rahayu tersebut, kepada keduanya diminta untuk hadir di Gedung Dewan Pers lantai 4 Jalan Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semoga bapak dan seluruh jajaran kepenguruan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) senantiasa sehat wal’ afiat dan dalam lindungan Allah Yang Maha Esa. Disampaikan bahwa berdasarkan pada
hasil pertemuan Dewan Pers dengan PWI Pusat pada tgl 17 September 2024. Kemudian
juga berdasarkan Surat Permohonan PWI nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September
2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat dan Upaya Rekonsiliasi, serta berdasarkan Surat PWI no 013/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penyelesaian Masalah Organisasi PWI.

Berdarkan Surat permohonan No 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 tanggal 19 September 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Rapat Pleno PWI Pusat. Berdasarkan Rapat Pleno ke 42 tanggal 29 September 2024, dan mempertimbangkan Keputusan AHU dari Menkumham Nomor AHU 0006321.AH.01.04. Tahun 2024 yang dalam SK Kemenkumham memberi pengakuan hukum PWI dengan Ketua Umum sdr. Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sdr. Sasongko sebagai pengawas/Dewan Kehormatan di dua Kepengurusan PWI,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Baca Juga:  Sah, 17 Advokat Persadin Lampung Jalankan Tugas Berikan Jasa Hukum

Ditambahkannya, dengan demikian Hendry CH Bangun dalam SK Kemenhukam mendapat legitimasi yang sama dengan Sasongko dalam satu surat keputusan yang sama. “Kemudian, sebagaimana peran dan kedudukan Dewan Pers yang secara struktur organisatoris sampai dengan saat ini harus bersikap tidak melakukan pemihakan kepada dualisme kepengurusan PWI. Oleh karenanya, hasil Pleno Dewan Pers memutuskan:

Sampai dengan para pihak di PWI belum dapat menyelesaikan perselisihan internal dan melakukan penyelesaian, maka Izin Penggunaan Gedung Dewan Pers sebagai aset negara berada di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam hal terjadi perubahan peruntukan Gedung Dewan Pers, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan diatur Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tulisan Ketua Dewan Pers pada suratnya.

Baca Juga:  Atikoh Buktikan Lampung Basis Ganjar - Mahfud

Selain itu, Dewan Pers memutuskan agar penggunaan Kantor PWI di Gedung Dewan Pers lantai 4 Jalan Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta, mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Kemudian, untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Dewan Pers, tidak dapat memberikan ijin Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi
wartawan mandiri maupun fasilitasi dari Dewan Pers.

Juga, Badan Penyelenggara untuk Pemilihan Anggota (BPPA), Dewan Pers meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi PWI. Dan bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.

“Keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja Dewan Pers dan seluruh Konstituen serta memastikan kepentingan seluruh anggota konstituen dalam hal ini PWI yang sedang berkonflik secara internal tetap terlindungi dengan baik,” demikian Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers menutup isi suratnya. (edy/RMN)

Berita Terkait

MBG di SDN Gerendeng, Kapus dan Lurah Akan Terus Pantau Kualitas Makanan 
KPU Kota Serang Umumkan Jadwal Debat Publik Calon Walikota dan Wakil Walikota 2024
Gerindra Solid Menangkan Maesyal-Intan di Pilkada
Diskusi dengan Forwat, Ketua Bawaslu Kota Tangerang: Pentingnya Peran Media dalam Pilkada
Sekdis dan Lurah Optimis MBG Kedepan Berjalan Lancar
Pimpinan Buruh dari 64 Perusahaan Dukung Andra-Dimyati
Maesyal Rasyid Janji Tiadakan Sogok Menyogok dalam Mencari Pekerjaan
Bawaslu Kota Tangerang Terima 10 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:29 WIB

KPU Kota Serang Umumkan Jadwal Debat Publik Calon Walikota dan Wakil Walikota 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Gerindra Solid Menangkan Maesyal-Intan di Pilkada

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:16 WIB

Diskusi dengan Forwat, Ketua Bawaslu Kota Tangerang: Pentingnya Peran Media dalam Pilkada

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:41 WIB

Sekdis dan Lurah Optimis MBG Kedepan Berjalan Lancar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:21 WIB

Pimpinan Buruh dari 64 Perusahaan Dukung Andra-Dimyati

Berita Terbaru

Daerah

Bakesbangpol Gelar Peningkatan Kapasitas Bagi Ormas 

Jumat, 11 Okt 2024 - 11:57 WIB