JAKARTA | TR.CO.ID
Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu SH MS, tertanggal 29 September 2024 menyampaikan hasil Keputusan Pleno Dewan Pers kepada Hendry Ch Bangun, yang merupakan Ketua Umum PWI Pusat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 8/K-XXV/PWI/2-23, serta menyampaikan kepada Zulmansyah, selaku Ketua PWI Umum PWI Pusat berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 01/TF-KLB/PWI-P/VIII/2024.
Terkait hasil Keputusan Pleno Dewan Pers yang disampaikan Ninik Rahayu tersebut, kepada keduanya diminta untuk hadir di Gedung Dewan Pers lantai 4 Jalan Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semoga bapak dan seluruh jajaran kepenguruan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) senantiasa sehat wal’ afiat dan dalam lindungan Allah Yang Maha Esa. Disampaikan bahwa berdasarkan pada
hasil pertemuan Dewan Pers dengan PWI Pusat pada tgl 17 September 2024. Kemudian
juga berdasarkan Surat Permohonan PWI nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September
2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat dan Upaya Rekonsiliasi, serta berdasarkan Surat PWI no 013/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penyelesaian Masalah Organisasi PWI.
Berdarkan Surat permohonan No 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 tanggal 19 September 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Rapat Pleno PWI Pusat. Berdasarkan Rapat Pleno ke 42 tanggal 29 September 2024, dan mempertimbangkan Keputusan AHU dari Menkumham Nomor AHU 0006321.AH.01.04. Tahun 2024 yang dalam SK Kemenkumham memberi pengakuan hukum PWI dengan Ketua Umum sdr. Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sdr. Sasongko sebagai pengawas/Dewan Kehormatan di dua Kepengurusan PWI,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Ditambahkannya, dengan demikian Hendry CH Bangun dalam SK Kemenhukam mendapat legitimasi yang sama dengan Sasongko dalam satu surat keputusan yang sama. “Kemudian, sebagaimana peran dan kedudukan Dewan Pers yang secara struktur organisatoris sampai dengan saat ini harus bersikap tidak melakukan pemihakan kepada dualisme kepengurusan PWI. Oleh karenanya, hasil Pleno Dewan Pers memutuskan:
Sampai dengan para pihak di PWI belum dapat menyelesaikan perselisihan internal dan melakukan penyelesaian, maka Izin Penggunaan Gedung Dewan Pers sebagai aset negara berada di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam hal terjadi perubahan peruntukan Gedung Dewan Pers, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan diatur Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tulisan Ketua Dewan Pers pada suratnya.
Selain itu, Dewan Pers memutuskan agar penggunaan Kantor PWI di Gedung Dewan Pers lantai 4 Jalan Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta, mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Kemudian, untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Dewan Pers, tidak dapat memberikan ijin Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi
wartawan mandiri maupun fasilitasi dari Dewan Pers.
Juga, Badan Penyelenggara untuk Pemilihan Anggota (BPPA), Dewan Pers meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi PWI. Dan bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.
“Keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja Dewan Pers dan seluruh Konstituen serta memastikan kepentingan seluruh anggota konstituen dalam hal ini PWI yang sedang berkonflik secara internal tetap terlindungi dengan baik,” demikian Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers menutup isi suratnya. (edy/RMN)