Heru Dinilai Lemah Tertibkan Pelanggran Pemasangan APK Pemilu 2024

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban APK Pemilu 2024 itu terkait dengan pemasangan di wilayah Jakarta yang melanggar aturan, seperti terpasang di fasilitas umum.

JAKARTA | TR.CO.ID

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dinilai harus lebih tegas menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya tidak boleh (lemah), nanti justru menjadi ‘lempar-lemparan’. Pj Gubernur di Jakarta yang punya kewenangan harus menginstruksikan kepada Satpol PP menegakkan aturan,” kata Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah kepada pers di Jakarta, kemarin.

Penertiban APK Pemilu 2024 itu terkait dengan pemasangan di wilayah Jakarta yang melanggar aturan, seperti terpasang di fasilitas umum.

Baca Juga:  Terkait Polemik Kampung Bayam, Pj Gubernur DKI Dilaporkan ke Ombudsman RI

Menurut Trubus, sikap Satpol PP DKI Jakarta kurang responsif dalam menindak APK di luar aturan. Dikhawatirkan, memicu warga untuk bertindak sendiri sehingga pemasangan APK di aset Pemerintah Provinsi DKI seharusnya ditindak cepat.

“Jangan sampai masyarakat yang gerah ini, melihat APK dipasang ‘stick cone’ jalur sepeda lalu JPO, mengambil langkah sendiri,” ujar Trubus.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kurang responsif dalam menangani pelanggaran alat peraga kampanye (APK) pada sejumlah wilayah di Jakarta.

“Nah memang dalam eksekusi, ini Satpol PP kurang responsif kalau bahasa saya, maka butuh upaya yang lebih,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Baca Juga:  Soal Dugaan Penggelembungan Suara Pileg di Tangerang, Pengamat: Harus Diusut Tuntas

Benny menjelaskan, Bawaslu DKI memang sebagai pengawas pemilu, namun pihak mereka hanya memberikan eksekusi dan mendampingi dalam menegakkan aturan.

Terlebih, dia menegaskan sumber daya manusia (SDM) dari Bawaslu tidak mencukupi dan tidak terlatih untuk menurunkan APK.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan bahwa pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di tempat-tempat terlarang di Jakarta menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Syafrin menyebutkan, jika APK tersebut harus dicabut, maka untuk level Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan ada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menindaklanjuti.(JR)

Berita Terkait

Kementrian LH Diminta Bijak Soal Penyegelan TPA Jatiwaringin
Kongres Persatuan Wartawan Indonesia Dijadwalkan Ulang, Agustus 2025 Jadi Tenggat
Golkar Tangerang Butuh Perombakan, Intan Nurul Hikmah Berjanji Benahi
PSI Buka Pendaftaran Calon Ketum Lewat Pemilu Raya, Terinspirasi Gagasan Jokowi
Dewan Dari Fraksi Nasdem Gelar sosialisasikan Tentang Stunting dan TBC
M Amud Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Warga di Berbagai Sektor
Ian Mulyana Tancap Gas! Infrastruktur dan Layanan Publik Jadi Prioritas
Anak Terlibat Tawuran, DPRD Kota Tangerang Usulkan Penghapusan dari Daftar Penerima Bansos
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:03 WIB

Kementrian LH Diminta Bijak Soal Penyegelan TPA Jatiwaringin

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:42 WIB

Kongres Persatuan Wartawan Indonesia Dijadwalkan Ulang, Agustus 2025 Jadi Tenggat

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:01 WIB

Golkar Tangerang Butuh Perombakan, Intan Nurul Hikmah Berjanji Benahi

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:38 WIB

PSI Buka Pendaftaran Calon Ketum Lewat Pemilu Raya, Terinspirasi Gagasan Jokowi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:41 WIB

Dewan Dari Fraksi Nasdem Gelar sosialisasikan Tentang Stunting dan TBC

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tanda-tanda Deden, Sekda Definitif

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:08 WIB

Kota Tangerang

Maryono : Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:51 WIB

Kota Tangerang

Sekda Kukuhkan 720 Nadzir Wakaf Tingkat Desa dan Kelurahan

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:10 WIB

Kota Tangerang

Kementrian LH Diminta Bijak Soal Penyegelan TPA Jatiwaringin

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:03 WIB