PANDEGLANG | TR.CO.ID
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang telah resmi melaporkan dugaan korupsi terkait proyek Bendung DI Cimoyan di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Laporan yang disampaikan oleh HMI Cabang Pandeglang menyoroti adanya aroma tak sedap dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang diduga disebabkan oleh kurangnya ketegasan dari pihak BBWSC3 dan konsultan pengawas. Salah satu hasil dari kurangnya pengawasan ini adalah kerusakan fisik bangunan, meskipun proyek tersebut belum memberikan manfaat yang diharapkan.
Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Entis, dalam pernyataannya mengatakan bahwa mereka sangat serius dalam mengawal pembangunan Bendung DI Cimoyan yang diduga penuh kejanggalan selama pelaksanaannya.
Dia juga menyoroti kegagalan dalam penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Banten dalam menangani problematika korupsi di BBWSC3.
“Selain proyek Bendung DI Cimoyan, kami juga melaporkan dugaan mega korupsi di Provinsi Banten, khususnya terhadap BBWSC3 Banten. Kami menduga adanya kongkalikong antara kaum cukong dengan aparat penegak hukum di Provinsi Banten,” ungkap Entis, Rabu (12/6/2024).
Proyek Bendung DI Cimoyan ini memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp. 18,8 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2023. HMI Cabang Pandeglang juga melaporkan dugaan adanya abuse of power dan kegagalan kepala BBWSC3 Banten kepada KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian PUPR RI.
“Kami melanjutkan laporan ke Kementerian PUPR RI agar dapat turun langsung untuk mengevaluasi Satker yang ada di Provinsi Banten (BBWSC3) terhadap pembangunan Bendung DI Cimoyan serta meminta Menteri PUPR RI mengevaluasi kepala BBWSC3 Banten yang kami duga gagal,” tegas Entis.
(Ian/eem/TR)