TANGERANG | TR.CO.ID
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengamankan 44 Warga Negara Asing (WNA) dalam Operasi Jagratara tahap II yang dilaksanakan pada 21-22 Agustus 2024. Operasi tersebut dilakukan di beberapa rumah toko dan apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari 44 WNA yang diperiksa, 34 orang dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara 10 lainnya dikenakan Serah Terima Paspor (STP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa 35 WN Nigeria, delapan WN Pakistan, dan satu WN Tiongkok. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 23 WNA tidak dapat menunjukkan paspor, delapan WNA telah overstay lebih dari 60 hari, dan dua WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal. Selain itu, 11 WNA lainnya diketahui tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka. Sanksi yang akan dijatuhkan termasuk pendetensian, deportasi, hingga dimasukkan dalam daftar tangkal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, menyatakan bahwa operasi kali ini berlangsung cukup dramatis. “Saat operasi dilakukan, beberapa target operasi sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Bahkan, ada WNA yang nekat melompat dari unit apartemen sehingga mengalami cedera,” terang Subki kepada wartawan pada Senin (26/8/24).
Meskipun demikian, Subki menegaskan bahwa operasi dapat diselesaikan dengan baik dan membuahkan hasil yang memuaskan.
Subki juga menambahkan bahwa pihaknya terus memonitor keberadaan WNA di wilayah kerja mereka, yang mencakup Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Kalideres, dan Bandara Soekarno-Hatta. Selain itu, mereka aktif menjalin komunikasi dengan masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan terkait WNA yang melanggar aturan keimigrasian atau melakukan aktivitas yang berisiko mengganggu keamanan.
“Kami di Imigrasi Soekarno-Hatta selalu siap siaga. Terbukti, sejak Januari hingga Agustus 2024, kami telah memberlakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 150 WNA bermasalah dan juga memproses secara hukum 10 WNA yang terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian. Masyarakat tidak perlu khawatir. Kami siap memberikan perlindungan 24 jam, tujuh hari seminggu,” pungkas Subki. (fj/dam)









