JAKARTA | TR.CO.ID
Bahtera rumah tangga yang dibina Ari Wibowo dan Inge Anugrah sejak 7 Juli 2006, berakhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan keduanya resmi bercerai pada Rabu, 13 September 2023.
Dalam siaran pers Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Ari Wibowo. Dengan demikian, Ari Wibowo mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya, Kenzo Wibowo dan Marco Wibowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun begitu, Pengadilan tetap memberikan hak yang sama kepada Inge Anugrah selaku ibunya untuk tetap bisa bertemu dan mengajak jalan-jalan kapan pun, sepanjang tidak mengganggu kegiatan sekolah dari kedua anak-anak tersebut atas sepengetahuan dan seizin Ari Wibowo.
Dalam keterangan pers tersebut juga menjelaskan mengenai gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang dilayangkan Inge Anugerah, ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
“Menolak gugatan rekonvensi penggugat Rekonvesi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya,” demikian isi keterangan pers tersebut.
Isi putusan Pengadilan juga menyatakan Inge Anugerah selaku penggugat rekonvensi diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 605 ribu.
“Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga kini sebesar Rp605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah)”.
Sebagai tambahan informasi, Ari Wibowo menggugat cerai Inge Anugrah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 April 2023. Dalam gugatannya, Ari Wibowo menuntut hak asuh kedua anaknya.
Dalam proses sidang, Inge Anugrah melakukan upaya gugatan rekonvensi. Dalam gugatan baliknya, Inge menuntut hak asuh atas kedua anaknya dan nafkah lampau.
Penulis : KPL
Editor : Haris Sujarsad