KAB.TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menjelaskan bahwa aturan tersebut mengatur perubahan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan agar tetap produktif dan optimal dalam memberikan pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi pegawai ASN dengan sistem kerja lima hari, Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan masa istirahat satu jam,” ujar Hendar, Minggu (2/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Perangkat Daerah yang memiliki jam kerja khusus, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dapat menyesuaikan aturan ini sesuai kebutuhan layanan masing-masing.
Menurut Hendar, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu. Ia berharap dengan adanya penyesuaian ini, ASN tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa mengurangi produktivitas.
“Kami mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tangerang untuk menjaga kesehatan selama menjalani ibadah puasa, sehingga tetap bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.
Sebagai penutup, Hendar menyampaikan harapannya agar Ramadan tahun ini dapat dijalani dengan lancar. “Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan 1446 Hijriah. Semoga kita semua diberikan kelancaran dan keberkahan dalam menjalankann









