SERANG | TR.CO.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyebutkan bahwa jumlah pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025 mendatang berpotensi mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu pemilih yang telah meninggal dunia serta pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti mereka yang kini menjadi anggota TNI atau Polri.
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Septia Abdi Gama, menjelaskan bahwa proses ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tahapan PSU. “Apabila dari daftar pemilih ada yang sudah meninggal, maka datanya akan kami hapus dan diberi keterangan meninggal dunia,” ujarnya, Minggu (16/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa pemilih yang sebelumnya bukan anggota TNI-Polri, tetapi kini telah bergabung dengan institusi tersebut, juga akan dikeluarkan dari daftar pemilih.
Untuk memastikan keakuratan data pemilih, KPU Kabupaten Serang akan melakukan pencermatan mendalam, khususnya terhadap data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Pencermatan ini akan dimulai setelah pelantikan badan adhoc KPU yang dijadwalkan pada 1 April 2025.
“Badan adhoc ini lebih memahami kondisi di lapangan, namun tetap akan dipantau oleh KPU,” jelas Gama. Ia juga menyebutkan bahwa tiga hari sebelum pencoblosan, KPU akan mendistribusikan surat pemberitahuan (formulir C pemberitahuan) kepada pemilih yang terdaftar.
Dengan langkah-langkah ini, KPU Kabupaten Serang berharap proses PSU berjalan lancar dan tetap mengedepankan prinsip kejujuran serta transparansi.
(hed/FB/ris/dam)