Kades Wanakerta Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Tanah

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN | TR.CO.ID

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TS. TS diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat tanah yang terjadi pada 10 Maret 2024 lalu.

Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian, menjelaskan kronologi kejadian tersebut awalnya Nurmalia, pemilik tiga bidang tanah yang terletak di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah melalui program ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. Namun, permohonan tersebut tidak pernah diterbitkan.

Kemudian, beber Dian, pada bulan Maret 2024, Nurmalia kemudian mengajukan permohonan pengukuran ulang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk ketiga bidang tanah miliknya tersebut.

“Hasil pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) menunjukkan bahwa ketiga bidang tanah tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama TS, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Wanakerta, melalui program ajudikasi PTSL 2022,” jelasnya kepada Wartawan Selasa (3/9/24).

Dian menerangkan bahwa diduga proses penerbitan sertifikat tersebut dilakukan menggunakan surat-surat yang isinya palsu.

“Diduga, proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama TS dilakukan dengan menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu. Akibatnya, pelapor sekaligus korban, Nurmalia, mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliar,” terangnya.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Tangerang Terima 10 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024

Lebih lanjut, Dian menjelaskan motif dan modus pelaku, motif tersangka adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan cara membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik.

“Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana 6 tahun,” (hed/dam)

Berita Terkait

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer
Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI
PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2
Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital
Diskominfo Genjot Transparansi dan Pelayanan Informasi
AHY Dorong Penataan Pesisir Terintegrasi
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:02 WIB

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer

Jumat, 17 April 2026 - 22:57 WIB

Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 April 2026 - 15:26 WIB

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 April 2026 - 15:23 WIB

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Berita Terbaru

Bisnis

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:29 WIB

Daerah

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:26 WIB

Daerah

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:23 WIB