Kades Wanakerta Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Tanah

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN | TR.CO.ID

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TS. TS diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat tanah yang terjadi pada 10 Maret 2024 lalu.

Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian, menjelaskan kronologi kejadian tersebut awalnya Nurmalia, pemilik tiga bidang tanah yang terletak di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah melalui program ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. Namun, permohonan tersebut tidak pernah diterbitkan.

Kemudian, beber Dian, pada bulan Maret 2024, Nurmalia kemudian mengajukan permohonan pengukuran ulang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk ketiga bidang tanah miliknya tersebut.

“Hasil pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) menunjukkan bahwa ketiga bidang tanah tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama TS, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Wanakerta, melalui program ajudikasi PTSL 2022,” jelasnya kepada Wartawan Selasa (3/9/24).

Dian menerangkan bahwa diduga proses penerbitan sertifikat tersebut dilakukan menggunakan surat-surat yang isinya palsu.

“Diduga, proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama TS dilakukan dengan menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu. Akibatnya, pelapor sekaligus korban, Nurmalia, mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliar,” terangnya.

Baca Juga:  Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia Ditahan Imbang Filipina 1-1

Lebih lanjut, Dian menjelaskan motif dan modus pelaku, motif tersangka adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan cara membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik.

“Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana 6 tahun,” (hed/dam)

Berita Terkait

Bakesbangpol Gelar Peningkatan Kapasitas Bagi Ormas 
Teater Awak-Awak Gerabah Angkat Kriya Khas Banten, Bangkitkan Semangat Kebudayaan
Honda Brio Tercebur ke Irigasi, Seluruh Penumpang Selamat Berkat Bantuan Warga
Pemda Lebak Salurkan Hibah 3,5 Miliar ke 199 Ponpes dan MDA
Pemkot Fasilitasi Keluarga Karyawan Pelatihan dan Peralatan Tata Boga
MBG di SDN Gerendeng, Kapus dan Lurah Akan Terus Pantau Kualitas Makanan 
Tangerang Bersholawat Momentum Istimewa
Gelar Karya dan Pentas Seni P5 SMPN 1 Cikeusal
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:57 WIB

Bakesbangpol Gelar Peningkatan Kapasitas Bagi Ormas 

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:55 WIB

Teater Awak-Awak Gerabah Angkat Kriya Khas Banten, Bangkitkan Semangat Kebudayaan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Honda Brio Tercebur ke Irigasi, Seluruh Penumpang Selamat Berkat Bantuan Warga

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:47 WIB

Pemda Lebak Salurkan Hibah 3,5 Miliar ke 199 Ponpes dan MDA

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:40 WIB

Pemkot Fasilitasi Keluarga Karyawan Pelatihan dan Peralatan Tata Boga

Berita Terbaru

Daerah

Bakesbangpol Gelar Peningkatan Kapasitas Bagi Ormas 

Jumat, 11 Okt 2024 - 11:57 WIB