PANDEGLANG | TR.CO.ID
Program tanah sistematis lengkap (PTSL) 2023 di Kabupaten Pandeglang 100 persen sampe target, dengan kerja siang malam tanpa mengenal lelah, semua tim satuan tugas (satgas) sertifikasi PTSL terus semangat mengerjakan karena waktu sudah mepet, kurang lebih 10 persen lagi rampung.
“Dari target kuota sertifikasi program tanah sistematis lengkap (PTSL) sebanyak 7.500, sampai dengan hari ini sudah terbit sertipikat sebanyak 6.824 sisa yang masih dalam proses ontheway sebanyak 676.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Basuki kepala kantor pertaahan (kantah) ATR/BPN Kabupaten Pandeglang saat di temui di ruang kerjanya, Kkamis (28/12/23) mengatakan, sertifikasi PTSL tersebar di 43 Desa dan 13 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
“Jika Masyarakat Pandeglang ingin memiliki sertipikat (PTSL), silahkan siapkan persyaratannya seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), (SPPT terakhir), surat pernyataan penguasaan fisik dan surat permohona dan/atu atas hak,” ujarnya.
Sampai dengan saat ini yang menjadi kendala kami adalah penetapan lokasi (Penlok) yang lumayan jauh, tentu ini akan membuat kita sedikit terkendala oleh waktu diperjalanan karena banyak lokasi yang lumayan jauh serta medan jalan.
“Tapi tentunya tidak menyurutkan semangat kami untuk mengerjakan tugas ini, kalo kita ikhlas dan senang hati melakukannya Insya Allah semua kerjaan akan lancar dan sampe target,” kata Basuki.
Diutarakan, masyarakat yang kurang antusias dalam membuat sertipikat juga menjadikan kendala bagi kami, tapi tetap kami dari BPN Pandeglang akan terus mensosialisasikan bahwa pentingnya tanah memiliki sertipikat agar lahan yang dimiliki warga mempunya legalitas hukum yang jelas dan di akui oleh hak atas kepemilikan.
“Karena, kalo masyarakat membuat sendiri secara mandiri akan mengeluarkan biaya lumayan mahal dan korban waktu yang cukup lama, ini sudah dibuat mudah oleh pemerintah dan cepat Masyarakat hanya tinggal menyiapkan Materai dan patok tidak menghabiskan uang 200.000 ribu sudah dapat sertipikat,
Cukup bayar sedikit kurang lebih hanya 150 ribu rupiah saja,” paparnya.
Dikatakan, kalau masyarakat sudah mempunyai sertipikat tanah, ingin usaha tidak punya modal bisa tinggal di agunkan sertipikat tersebut ke lembaga keuangan,
“Misalnya tanah mau dijual kalo mempunyai sertipikat hak aman, karena sudah memiliki legalitas hukum yang jelas, untuk itu hayo manfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.
Di tahun 2024 target kuota PTSL di Kantor pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pandeglang sebanyak 22.500 Mudah-mudah dengan semua dukungan semua pihak seperti Bupati Pandeglang, Camat, kepala Desa dan RT/RW se-Pandeglang.
“Tanpa dukungan dan suport semua lembaga terkait tentu program kami tidak akan berjalan lancar,” tutup Basuki.
Penulis : hed