Kasus Lakalantas Mahasiswi Untirta Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, menghentikan penuntutan terhadap Yosmaida Sophia Saldina (20), mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Penghentian perkara dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Kepala Kejari Serang I.G. Punia Atmaja di Serang, Senin (6/10/2025), mengatakan bahwa penghentian perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) setelah tercapainya kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah semua persyaratan terpenuhi, sudah ada perdamaian dan saling memaafkan, kami ajukan ke pimpinan. Setelah disetujui Jampidum, kami menerbitkan SKP2 sebagai tanda perkara selesai,” jelas Punia.

Ia menjelaskan proses perdamaian itu telah melalui musyawarah dan mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Banten hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Baca Juga:  K3S Kibin Gelar Bimtek Literasi dan Numerasi PM

Sebagai bagian dari kesepakatan, Yosmaida diwajibkan menjalankan sanksi sosial berupa mengajar sukarela di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Serang dua kali seminggu selama satu bulan.

Selain itu, ia juga telah memberikan uang perdamaian sebesar Rp5 juta kepada korban.

“Motor dan barang bukti juga kami kembalikan. Ini bagian dari upaya menormalisasi hubungan sosial pascakejadian,” katanya dilansir Antara.

Punia menegaskan bahwa SKP2 dapat dicabut dan proses hukum dilanjutkan apabila tersangka tidak melaksanakan sanksi sosial yang telah disepakati.

Sebelumnya, Yosmaida berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang, 22 April 2025.

Baca Juga:  SMP Dian Nusantara Gelar Workshop dan Literasi

Saat itu, motor yang dikendarainya bersenggolan dengan kendaraan Hasanuddin hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian kepala.

Upaya damai di tingkat kepolisian telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Keluarga korban menolak tawaran bantuan Rp1 juta dari Yosmaida karena biaya perawatan disebut mencapai puluhan juta rupiah.

Paman korban, Herman, sempat menyatakan kecewa karena merasa pihak Yosmaida tidak menunjukkan itikad baik. Namun, mediasi di kejaksaan berhasil mempertemukan kedua pihak.

Hingga awal Oktober 2025, Kejari Serang telah menyelesaikan delapan perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif. (hed/k6/dam)

Berita Terkait

SDN Pabuaran Terima Penghargaan Kemanusiaan dari Laznas Yatim Mandiri
SDN Pabuaran Peringati Maulid dan Santuni Yatim
Solid Dukung Andra–Dimyati, Rakorda Demokrat Banten
Doa Bersama Warnai HUT ke 25 Provinsi Banten
Sopir Truk Diduga Terlibat Kecelakaan Maut di Jambe Ditangkap Polisi
SMAN 1 Binuang Gelar Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan
Polemik Pagar Laut Tangerang: Hasbi Nurhamdi Tercatat, Tapi Siapa Dalang Sebenarnya?
Ketua PGRI Cabang Cikande Lantik Sekbid dan Pengurus Ranting
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:07 WIB

SDN Pabuaran Terima Penghargaan Kemanusiaan dari Laznas Yatim Mandiri

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:02 WIB

SDN Pabuaran Peringati Maulid dan Santuni Yatim

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Kasus Lakalantas Mahasiswi Untirta Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Solid Dukung Andra–Dimyati, Rakorda Demokrat Banten

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:32 WIB

Doa Bersama Warnai HUT ke 25 Provinsi Banten

Berita Terbaru

SERANG

SDN Pabuaran Peringati Maulid dan Santuni Yatim

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:02 WIB

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Fokus Persiapan Adipura dan Peningkatan Estetika Kota

Selasa, 7 Okt 2025 - 11:27 WIB