Kejari Kab Tangerang Musnahkan Barbuk Hasil Kejahatan

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti ( Barbuk) hasil kejajatan berupa ekstasi, sabu, tembakau, eksimer dan tramadol, Handphone, senjata tajam hingga sepeda motor, pemusnahan barang bukti tersebut dimusnahkan pada Kamis (5/10/2023).

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Pj Bupati Tangerang, Kapolresta Tangerang, dalam acara tersebut, barang bukti tersebut dihanguskan dengan cara dibakar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Fery Herlius mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

” Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir, terutama kepada PJ Bupati Tangerang, Kapolresta Tangerang dan seluruh tamu yang hadir,”terang Fery.

Baca Juga:  Satpol PP Tertibkan Ribuan APS

Fery menambahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Barang Rampasan Negara merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ewwwe oleh Penuntut Umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara, atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan.

Barang sitaan ini kemudian ditetapkan dirampas, untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara”terang Fery.

Baca Juga:  Tol arah Jakarta Macet di Sejumlah Titik Pagi Ini

Tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini kata Fery, adalah agar Barang Rampasan Negara tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimanfaatkan oleh Oknum-Oknum yang tidak bertanggungjawab, Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua sehingga tidak ada perseptif dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai.

” Kemudian Komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum juga jangan menimbulkan perseptif tentang penyalahgunakan barang bukti dan semoga masyarakat kita sadar hukum kemudian tidak melanggar hukum, khususnya Masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Penulis : Fj

Berita Terkait

LSMP Soroti Kasus Penggandaan APBDes 2024
Pj Walikota Beri Semangat Belajar kepada Anak Yatim, Kegiatan Jumat Berbagi
Dishub Kota Tangerang Gelar Operasi ODOL, Pastikan Kendaraan Patuhi Aturan
Pj Walikota Berbagi Santunan untuk Anak Yatim di Malam Nisfu Syaban
Kejari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan korupsi APBDes Tahun 2024
2.000 Bibit Cabai Dibagikan Gratis, Gerakan Pangan Murah
Menteri PPPA Kunjungi Kampung Jimpitan di Kota Tangerang, Apresiasi Kolaborasi dan Sekolah Lansia
97 Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap, Selama Januari 2025
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 09:54 WIB

LSMP Soroti Kasus Penggandaan APBDes 2024

Senin, 17 Februari 2025 - 09:39 WIB

Pj Walikota Beri Semangat Belajar kepada Anak Yatim, Kegiatan Jumat Berbagi

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:01 WIB

Dishub Kota Tangerang Gelar Operasi ODOL, Pastikan Kendaraan Patuhi Aturan

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:53 WIB

Pj Walikota Berbagi Santunan untuk Anak Yatim di Malam Nisfu Syaban

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:39 WIB

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan korupsi APBDes Tahun 2024

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dapur Gizi di Sodong Tigaraksa Diresmikan

Senin, 17 Feb 2025 - 10:15 WIB

Hukrim

LSMP Soroti Kasus Penggandaan APBDes 2024

Senin, 17 Feb 2025 - 09:54 WIB

Pemerintahan

Tangsel Efisiensi Rp 200 Miliar

Senin, 17 Feb 2025 - 09:44 WIB