Kejari Kab Tangerang Musnahkan Barbuk Hasil Kejahatan

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti ( Barbuk) hasil kejajatan berupa ekstasi, sabu, tembakau, eksimer dan tramadol, Handphone, senjata tajam hingga sepeda motor, pemusnahan barang bukti tersebut dimusnahkan pada Kamis (5/10/2023).

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Pj Bupati Tangerang, Kapolresta Tangerang, dalam acara tersebut, barang bukti tersebut dihanguskan dengan cara dibakar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Fery Herlius mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

” Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir, terutama kepada PJ Bupati Tangerang, Kapolresta Tangerang dan seluruh tamu yang hadir,”terang Fery.

Baca Juga:  Polisi Amankan Delapan Remaja Bersajam di Tangerang

Fery menambahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Barang Rampasan Negara merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ewwwe oleh Penuntut Umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara, atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan.

Barang sitaan ini kemudian ditetapkan dirampas, untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara”terang Fery.

Baca Juga:  Pemkab Panggil Pengembang Pasar Korelet

Tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini kata Fery, adalah agar Barang Rampasan Negara tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimanfaatkan oleh Oknum-Oknum yang tidak bertanggungjawab, Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua sehingga tidak ada perseptif dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai.

” Kemudian Komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum juga jangan menimbulkan perseptif tentang penyalahgunakan barang bukti dan semoga masyarakat kita sadar hukum kemudian tidak melanggar hukum, khususnya Masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Penulis : Fj

Berita Terkait

Polisi Dalami Dugaan Motif Istri Bunuh Suami di Tigaraksa
Campak Merebak, Ini Panduan Orang Tua Mengenali dan Menanganinya pada Anak
Januari–Februari 2026, 35 Kasus Narkoba Terbongkar di Banten
Polres Lebak Ingatkan Remaja Hindari Tawuran dan Balap Liar
Tragedi Brimob Maluku: Gema Kosgoro Tagih Janji Reformasi Polri
Polresta Tangerang Imbau Toko Jamu Tak Jual Miras
Diskon PBB Kota Tangerang Masih Berlangsung, Cek Jadwal Loket Keliling 19–28 Februari 2026
Sachrudin Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Selama Bulan Ramadan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 12:09 WIB

Polisi Dalami Dugaan Motif Istri Bunuh Suami di Tigaraksa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:12 WIB

Campak Merebak, Ini Panduan Orang Tua Mengenali dan Menanganinya pada Anak

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:02 WIB

Januari–Februari 2026, 35 Kasus Narkoba Terbongkar di Banten

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:00 WIB

Polres Lebak Ingatkan Remaja Hindari Tawuran dan Balap Liar

Senin, 23 Februari 2026 - 11:22 WIB

Tragedi Brimob Maluku: Gema Kosgoro Tagih Janji Reformasi Polri

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Ngabuburit Sehat, Maryono Fun Futsal Bareng Karang Taruna Pinang

Senin, 9 Mar 2026 - 12:22 WIB

Hukrim

Polisi Dalami Dugaan Motif Istri Bunuh Suami di Tigaraksa

Senin, 9 Mar 2026 - 12:09 WIB

Kabupaten Tangerang

Ombudsman RI Beri Opini Tertinggi untuk Pelayanan Publik Pemkab Tangerang

Senin, 9 Mar 2026 - 12:00 WIB

PANDEGLANG

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Terima Gaji ke 13 dan 14

Senin, 9 Mar 2026 - 11:53 WIB