Kejari Tangkap Terduga Otak Korupsi Rp 8 M

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif di tubuh PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) yang merugikan negara hingga Rp8 miliar.

Kali ini, penyidik menetapkan HP sebagai tersangka baru setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengungkapkan bahwa HP diduga berperan sentral dalam mengatur skema rekayasa proyek yang tidak pernah dikerjakan namun tetap dibayarkan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, kami menetapkan HP sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga menjadi otak dari praktik pekerjaan fiktif di PT Angkasa Pura Kargo,” ujar Teja Buana di Tangerang, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga:  Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Dugaan korupsi ini bermula dari adanya pekerjaan pengangkutan yang semestinya dikerjakan oleh PT Hutama Karya (HK). Namun, proyek tersebut dialihkan kepada PT APK, lalu diteruskan ke PT ASM. Hasil penyelidikan menemukan bahwa pekerjaan yang diklaim dilakukan oleh PT ASM ternyata tidak pernah ada, meski pembayaran tetap dilakukan oleh PT APK.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Kota Tangerang langsung menahan HP di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang selama 20 hari sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Baca Juga:  Wawan Jaloy Usung Konsep “BAGUS” di Pemilihan Ketua RT 03/09 Cipondoh Makmur

Atas perbuatannya, HP dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami menegaskan bahwa Kejari Kota Tangerang berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Teja Buana.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan TAW sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dari hasil pemeriksaan, TAW berperan sebagai perantara yang menyalurkan dana hasil korupsi kepada sejumlah pihak antara tahun 2020 hingga 2024, atas perintah HP. (cng/dam)

Berita Terkait

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB

Daerah

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:55 WIB

Daerah

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:50 WIB