Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALI | TR.CO.ID

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali. Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali. Barang bukti yang disita mencapai nilai 1 triliun 521 miliyar 408 juta Rupiah dengan potensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. menegaskan keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (19/11).

Barang bukti yang diamankan mencakup 18 Kg hashish (kemasan silver), 12,9 Kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish. Laboratorium tersebut diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi, dengan bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri.

Baca Juga:  Pj Walikota Apresiasi Peran Aktif TNI dan Polri Jelang Pilkada Serentak

Komjen Wahyu menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.

“Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” katanya.

Polri mengungkap jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO). Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.

Dalam penggerebekan, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Belasan Pejabat Polda Banten Dirotasi

Polri meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” tutup Komjen Wahyu.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba. (fj/mas/dam)

Berita Terkait

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya
USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:27 WIB

Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Berita Terbaru