Kejati Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN | TR.CO.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pada Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang digunakan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten untuk periode 2022-2024. Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mencapai Rp39 miliar.

Seperti dikutip salah media online di Banten, penyelidikan ini telah berlangsung sejak 2 Januari 2025 dan merupakan limpahan kasus dari Kejaksaan Agung. Hingga hari ini (30/1/2025), sudah tujuh pejabat Pemprov Banten yang diperiksa sehubungan dengan kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Syaefullah, Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten, terlihat hadir di Kejati Banten pada pagi hari menggunakan mobil dinasnya. Ia keluar dari kantor Kejati Banten sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:  Korban Dugaan Kasus Pelecehan Oknum Panti Asuhan Diberikan Pendampingan Penuh

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan hingga kini sudah tujuh pejabat yang telah diperiksa. Namun, Rangga menegaskan bahwa identitas pejabat yang diperiksa masih belum dapat diungkap karena proses ini masih bersifat tertutup.

Penyelidikan ini bertujuan untuk mencari tahu apakah ada unsur pidana dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Rangga saat ditemui di ruangannya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Dalam Koper

Terkait dengan kemungkinan pemanggilan mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Rangga menyatakan bahwa Kejati Banten belum dapat memberikan konfirmasi. Kami belum bisa menjawab apakah mantan Pj Gubernur sudah dipanggil atau belum, kata Rangga.

Meski demikian, Rangga mengungkapkan bahwa laporan ini terkait dengan penyalahgunaan anggaran BPO yang digunakan oleh Pj Gubernur Banten. Saat ini, Kejati Banten masih mengumpulkan klarifikasi dari pihak-pihak yang dipanggil dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. (hed/BN/ris/dam)

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap
Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya
Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara
Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati
Kasus Galian Tanah Ilegal di Lebak: Oknum PNS Diduga Meminta Uang Pengamanan
Polda Banten Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pandeglang
Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Diduga Tipu Pengusaha, Kepala SMP YP Karya di Polisikan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:34 WIB

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:29 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:12 WIB

Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:55 WIB

Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:52 WIB

Kejati Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur

Berita Terbaru

TANGERANG

2.000 Bibit Cabai Dibagikan Gratis, Gerakan Pangan Murah

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:12 WIB

Bola

Marko Arnautovic Pahlawan Kemenangan Inter Milan

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:02 WIB