Kejati Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN | TR.CO.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pada Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang digunakan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten untuk periode 2022-2024. Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mencapai Rp39 miliar.

Seperti dikutip salah media online di Banten, penyelidikan ini telah berlangsung sejak 2 Januari 2025 dan merupakan limpahan kasus dari Kejaksaan Agung. Hingga hari ini (30/1/2025), sudah tujuh pejabat Pemprov Banten yang diperiksa sehubungan dengan kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Syaefullah, Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten, terlihat hadir di Kejati Banten pada pagi hari menggunakan mobil dinasnya. Ia keluar dari kantor Kejati Banten sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:  Golkar Tangerang Butuh Perombakan, Intan Nurul Hikmah Berjanji Benahi

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan hingga kini sudah tujuh pejabat yang telah diperiksa. Namun, Rangga menegaskan bahwa identitas pejabat yang diperiksa masih belum dapat diungkap karena proses ini masih bersifat tertutup.

Penyelidikan ini bertujuan untuk mencari tahu apakah ada unsur pidana dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Rangga saat ditemui di ruangannya.

Baca Juga:  Bapak dan Anak Tewas Terlindas Truk Pasir di Pakuhaji

Terkait dengan kemungkinan pemanggilan mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Rangga menyatakan bahwa Kejati Banten belum dapat memberikan konfirmasi. Kami belum bisa menjawab apakah mantan Pj Gubernur sudah dipanggil atau belum, kata Rangga.

Meski demikian, Rangga mengungkapkan bahwa laporan ini terkait dengan penyalahgunaan anggaran BPO yang digunakan oleh Pj Gubernur Banten. Saat ini, Kejati Banten masih mengumpulkan klarifikasi dari pihak-pihak yang dipanggil dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. (hed/BN/ris/dam)

Berita Terkait

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum
Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi
Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti
Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Peredaran Alkohol dan Prostitusi di Tanah Tinggi
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti
WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:40 WIB

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi

Senin, 20 April 2026 - 14:07 WIB

Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Senin, 20 April 2026 - 13:53 WIB

Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti

Senin, 20 April 2026 - 13:44 WIB

Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Peredaran Alkohol dan Prostitusi di Tanah Tinggi

Berita Terbaru