BANTEN | TR.CO.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pada Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang digunakan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten untuk periode 2022-2024. Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mencapai Rp39 miliar.
Seperti dikutip salah media online di Banten, penyelidikan ini telah berlangsung sejak 2 Januari 2025 dan merupakan limpahan kasus dari Kejaksaan Agung. Hingga hari ini (30/1/2025), sudah tujuh pejabat Pemprov Banten yang diperiksa sehubungan dengan kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad Syaefullah, Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten, terlihat hadir di Kejati Banten pada pagi hari menggunakan mobil dinasnya. Ia keluar dari kantor Kejati Banten sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan hingga kini sudah tujuh pejabat yang telah diperiksa. Namun, Rangga menegaskan bahwa identitas pejabat yang diperiksa masih belum dapat diungkap karena proses ini masih bersifat tertutup.
Penyelidikan ini bertujuan untuk mencari tahu apakah ada unsur pidana dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Rangga saat ditemui di ruangannya.
Terkait dengan kemungkinan pemanggilan mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Rangga menyatakan bahwa Kejati Banten belum dapat memberikan konfirmasi. Kami belum bisa menjawab apakah mantan Pj Gubernur sudah dipanggil atau belum, kata Rangga.
Meski demikian, Rangga mengungkapkan bahwa laporan ini terkait dengan penyalahgunaan anggaran BPO yang digunakan oleh Pj Gubernur Banten. Saat ini, Kejati Banten masih mengumpulkan klarifikasi dari pihak-pihak yang dipanggil dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. (hed/BN/ris/dam)