JAKARTA | TR.CO.ID
Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Kimberly Ryder, aktris terkenal berusia 30 tahun, telah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Edward Akbar, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Jumat (12/7/2024). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PA.JP.
Wawan Iskandar, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, mengonfirmasi hal ini. “Ada ya, sudah masuk tanggal Jumat sore. Betul itu, ada gugatan. Dia daftar untuk gugat cerai suaminya,” ujarnya, Senin (15/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menambahkan bahwa Kimberly Ryder mengajukan gugatan cerai tersebut melalui kuasa hukumnya secara e-court. “Secara e-court, melalui kuasa hukumnya,” kata Wawan.
Namun, Wawan tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai alasan Kimberly Ryder mengajukan gugatan cerai. “Kalau itu (alasannya), wewenang majelis, karena itu sifatnya baru pendaftaran awal. Belum masuk ke ranah persidangan,” ujarnya.
Tidak hanya menggugat cerai, Kimberly Ryder yang juga dikenal sebagai pemain film Perahu Kertas, juga memperjuangkan hak asuh atas kedua anaknya. “Gugat cerai, dan kumulasi hak asuh anak,” pungkas Wawan.
Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi menikah pada 26 Agustus 2018. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kedua belah pihak mengenai proses gugatan cerai ini.
Para penggemar dan rekan-rekan artis tentu saja terkejut dengan kabar ini dan menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Diharapkan, baik Kimberly Ryder maupun Edward Akbar dapat menemukan solusi terbaik demi kebaikan bersama, terutama bagi kedua anak mereka. (kpl)