SERANG I TRM.CO.ID
Pengawas Sekolah Dasar Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang membersamai para Kepala UPT Sekolah Dasar Negeri di kecamatan Jawilan dalam rapat rekonsiliasi aset di gedung PGRI Jawilan, Kamis (8/5/2025).
Pengawas sekolah dasar kecamatan Jawilan, Hj. Dewi Lestari mengatakan, rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti surat undangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. H. Asep Nugrahajaya, dengan nomor surat 005/543-Disdikbid/2025. Dalam isi surat dijelaskan akan dilaksanakan rekonsiliasi aset dalam rangka menyusun laporan barang milik daerah (BMD) triwulan 1 (Per 31 Maret 2025) tahun anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3SD) kecamatan Jawilan, Sugiarto didampingi Kasban menjelaskan dalam undangan rekonsiliasi aset daerah, setiap satuan pendidikan dasar mengirimkan tiga orang yakni Kepala UPT Sekolah Dasar Negeri, bendahara BOS dan pengurus barang dengan catatan, membawa SPJ Belanja Modal triwulan 1 tahun 2025. Membawa daftar rincian barang hasil pengadaan barang milik 2025. Membawa laptop beserta paket internet dan stempel sekolah. (Mur).









