Komisi I Usul Larangan RT/RW Izinkan Kabel Internet Udara

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Penataan kabel udara yang masih semrawut di Kota Tangerang menjadi perhatian Komisi I DPRD Kota Tangerang. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menegaskan perlunya penataan jaringan internet yang lebih tertib dan sesuai regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari penjelasan Bagian Hukum terkait Perwal Nomor 117, sejak tahun 2021 memang sudah tidak ada lagi izin pemasangan jaringan internet melalui udara. Yang diperbolehkan adalah melalui jaringan bawah tanah,” ungkap Junadi dalam RDP di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang, Rabu (20/5/2026), Lalu.

Ia menyebutkan, RDP digelar sebagai tindak lanjut atas maraknya pemasangan jaringan internet menggunakan tiang yang dinilai mengganggu estetika kota serta tata ruang wilayah.

Junadi juga menyoroti praktik di lapangan yang masih ditemukan adanya pemasangan jaringan berdasarkan persetujuan tingkat RT/RW, meski secara regulasi izin tersebut tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Karena itu, Komisi I meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk mengambil langkah tegas, termasuk melalui sosialisasi dan surat edaran kepada camat dan lurah agar tidak lagi memberikan izin pemasangan kabel internet udara melalui RT/RW.

Baca Juga:  Mulai 10 Desember, Pemkot Tangerang Berlakukan Diskon BPHTB 10%

“Saya tekankan kepada Pak Sekda melalui Asda dan OPD terkait agar segera memberikan edaran atau surat perintah kepada camat dan lurah untuk diteruskan kepada RT/RW, bahwa tidak ada lagi izin pemasangan jaringan internet melalui udara,” tegasnya.

Meski demikian, Komisi I memahami bahwa penertiban kabel udara yang sudah terpasang tidak dapat dilakukan secara langsung karena masih berkaitan dengan kebutuhan layanan masyarakat.

Dalam RDP tersebut juga dibahas rencana peningkatan regulasi dari Peraturan Wali Kota (Perwal) menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kemungkinan dibahas pada semester kedua tahun ini.

“Perwal ini nantinya akan ditingkatkan menjadi Raperda dan kemungkinan dibahas pada semester kedua, sekitar Agustus. Kami mengusulkan agar jaringan yang masih menggunakan tiang dikenakan retribusi dengan skema berlipat sebagai bentuk dorongan agar segera diturunkan dan dialihkan ke jaringan bawah tanah,” jelas Junadi.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi, didampingi anggota Komisi I Christian Lois, Alfian Natsir Rafi, dan Kholilah. Turut hadir perwakilan Pemkot Tangerang, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mulyani, Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Forum Camat, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Namun, dalam rapat tersebut tidak terlihat kehadiran perwakilan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL).

Baca Juga:  DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan Helldy Agustian

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang, Aa Chaerul Syamsudin, membenarkan bahwa APJATEL tidak diundang dalam RDP tersebut.

“Apjatel memang tidak diundang oleh komisi 1 bang di RDP tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026) malam.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang sebelumnya telah menyampaikan rencana penataan dan relokasi kabel udara bekerja sama dengan APJATEL.

Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, mengatakan Pemkot bersama APJATEL telah melakukan koordinasi untuk penertiban kabel udara yang mengganggu estetika, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

Salah satu rencana adalah relokasi kabel udara ke bawah tanah, termasuk di Jalan Lio Baru, Batuceper, yang melibatkan 12 provider.

“Kami setelah melakukan koordinasi bersama APJATEL dalam beberapa hari terakhir berhasil memutuskan langkah lanjutan untuk merelokasi dan menata kembali kabel-kabel udara yang mengganggu masyarakat,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, Pemkot juga telah membatasi penerbitan rekomendasi pemasangan kabel udara baru di ruang milik jalan sebagai bagian dari penataan jangka panjang.

“Kami dalam beberapa tahun terakhir sudah tidak menerbitkan rekomendasi pemasangan kabel udara di area ruang milik jalan, saat ini waktunya langkah tegas menertibkan pemasangan kabel udara yang baru,” pungkasnya. (wil/dam)

Berita Terkait

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
Reses Supiani Serap Aspirasi Bedah Rumah dan Drainase
Pemkot Tangerang Ajak Masyarakat Update Kartu Keluarga Secara Mandiri
Damkar Cilik Jadi Sarana Edukasi Kebencanaan Anak, BPBD Gelar Edukasi Damkar Cilik
Bupati : Pendidikan Investasi Terbaik Masa Depan Bangsa
BNN dan Pemkot Perkuat Edukasi Pencegahan Narkoba di Tanah Tinggi
REKERDA KNPI, KNPI Banten Diminta Hasilkan Aksi Strategis
KLH Tindak Pabrik Pengolahan Limbah Oli Bekas di Tangerang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:44 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3

Senin, 22 Juni 2026 - 10:38 WIB

Reses Supiani Serap Aspirasi Bedah Rumah dan Drainase

Senin, 22 Juni 2026 - 10:35 WIB

Pemkot Tangerang Ajak Masyarakat Update Kartu Keluarga Secara Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 10:33 WIB

Damkar Cilik Jadi Sarana Edukasi Kebencanaan Anak, BPBD Gelar Edukasi Damkar Cilik

Senin, 22 Juni 2026 - 10:29 WIB

Bupati : Pendidikan Investasi Terbaik Masa Depan Bangsa

Berita Terbaru

Daerah

Reses Supiani Serap Aspirasi Bedah Rumah dan Drainase

Senin, 22 Jun 2026 - 10:38 WIB

Daerah

Bupati : Pendidikan Investasi Terbaik Masa Depan Bangsa

Senin, 22 Jun 2026 - 10:29 WIB