KPU telah Bentuk Tim PHPU di MK

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Sebagai persiapan KPU untuk antisipasi sengketa Pemilu 2024 di MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membentuk tim penyelesaian sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilu presiden/wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg).

“⁠Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer),” kata anggota KPU RI Mochammad Afifuddin atau yang akrab disapa Afif di Jakarta, Rabu (6/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Afif menegaskan bahwa KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal.

Mereka juga menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.

Baca Juga:  GPP Serukan Pemilu Damai

“KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon,” ujarnya.

Selain itu, KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS.

Diketahui bahwa jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.

Sementara itu, tenggat sejenis untuk pileg paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

Adapun MK sudah mengadakan simulasi akbar dukungan penanganan perkara PHPU 2024 yang diikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 di aula lantai dasar dan area lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta, Rabu (6/3).

Baca Juga:  Relawan Prabowo-Gibran Siap Menangkan Andra-Dimyati 

Simulasi akbar tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, sekaligus memberi pembekalan kepada gugus tugas tersebut. Pada kesempatan tersebut, disimulasikan seluruh tahapan penanganan PHPU, yakni mulai praregistrasi perkara hingga pascaputusan.

“Simulasi akbar PHPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota DPR, pemilu anggota DPRD, dan Pemilu Anggota DPD RI berlangsung sesuai tahapan, mulai dari praregistrasi, pascaregistrasi, dan pascaputusan,” ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam siaran pers diterima di Jakarta, Rabu (6/3).

Menurut Fajar, simulasi praregistrasi terdiri atas pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan, yang disambung dengan simulasi pascaregistrasi meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, persidangan, dan simulasi tahapan pascaputusan PHPU.(JR)

Berita Terkait

Heboh : Pilwakot Tangerang Ditetapkan, Sachrudin-Maryono Ajak Kolaborasi
DPRD Sahkan Maesyal – Intan Sebagai Bupati dan Wabup Tangerang
Bangun Koordinasi, Prabowo Rutin Bertemu Ketum Parpol Tiap Pekan
Sachrudin-Maryono Ditetapkan jadi Kepala Daerah
Maesyal Rasyid Ajak Rival Politiknya Bangun Kabupaten Tangerang
Airin-Ade Tak Hadiri Pleno Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Banten
Heboh : Pilgub Banten Andra Soni Ditetapkan Gubernur Terpilih
Fauzan Dardiri Terpilih sebagai Ketua KNPI Kota Serang, Periode 2024-2027
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:31 WIB

Heboh : Pilwakot Tangerang Ditetapkan, Sachrudin-Maryono Ajak Kolaborasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:38 WIB

DPRD Sahkan Maesyal – Intan Sebagai Bupati dan Wabup Tangerang

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:17 WIB

Bangun Koordinasi, Prabowo Rutin Bertemu Ketum Parpol Tiap Pekan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:27 WIB

Sachrudin-Maryono Ditetapkan jadi Kepala Daerah

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:17 WIB

Maesyal Rasyid Ajak Rival Politiknya Bangun Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Raker Ke-4 JMSI Kota Tangerang: Wujudkan Media Siber Berintegritas

Senin, 20 Jan 2025 - 12:08 WIB