JAKARTA | TR.CO.ID
Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengumumkan keputusan terbaru terkait proses perceraian yang melibatkan aktris Lulu Tobing dan suaminya, Bani Maulana Mulia. Menurut Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Lulu Tobing ternyata tidak berdomisili di wilayah hukum tersebut.
Situasi ini mengakibatkan pihak Bani Maulana mengajukan eksepsi terhadap gugatan perceraian tersebut. Majelis Hakim mengabulkan eksepsi ini, yang berujung pada penolakan gugatan yang diajukan oleh Lulu Tobing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perkara Lulu Tobing sudah selesai. Pada 14 Desember 2023, perkara tersebut sudah ditutup. Karena ada eksepsi terkait kompetensi relatif, Lulu Tobing tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat,” ungkap Jajat Sudrajat dalam pernyataannya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
“Itu merupakan eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti bahwa beliau (Lulu) tidak berdomisili di Jakarta,” tambahnya.
Meskipun demikian, Jajat menjelaskan bahwa proses perceraian masih bisa dilanjutkan. Namun, syaratnya adalah Lulu Tobing harus mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama yang berada di tempat tinggal atau domisilinya.
“Jika ada keinginan untuk melanjutkan proses perceraian, gugatan harus diajukan di tempat tinggal penggugat, dalam hal ini, pihak istri,” jelasnya.
Sebelumnya, Lulu dan Bani telah menjalani sidang cerai perdana pada 2 November 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Gugatan cerai tersebut awalnya diajukan oleh Lulu Tobing di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021 dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
Namun, setelah menjalani 13 kali persidangan, gugatan Lulu Tobing resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Lulu dan Bani telah menikah sejak Agustus 2019.
Hal ini menunjukkan bahwa penolakan gugatan cerai Lulu Tobing bukan akhir dari proses perceraian ini, namun menekankan bahwa untuk melanjutkan proses tersebut, gugatan harus diajukan di tempat tinggal resmi Lulu Tobing.
Penulis : kpl









