SERANG | TR.CO.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membacakan tuntutan terhadap Sarnata (57), mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, yang menjadi terdakwa kasus korupsi terkait sewa lahan kios di Stadion Maulana Yusuf.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa (4/2/2025), JPU Endo Prabowo menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, JPU juga menuntut Sarnata dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 4 bulan penjara. Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp107 juta, dan jika tidak dapat membayar, maka asetnya akan disita dan jika jumlahnya tidak mencukupi, diganti dengan kurungan badan selama 2 tahun dan 10 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuntutan serupa juga diberikan kepada Basyar Alhafi, terdakwa pihak swasta yang merupakan penyewa lahan kios, yang turut dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan, serta denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 4 bulan penjara. Basyar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp456 juta, dan jika tidak dapat membayar, dikenakan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai bahwa keduanya tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, meskipun keduanya bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga yang menjadi pertimbangan meringankan.
Kasus ini bermula pada 12 Juni 2023, saat Basyar mengirimkan surat permohonan kepada Walikota Serang, yang saat itu dijabat Syafrudin, untuk mendapatkan izin sewa lahan kios di Stadion Maulana Yusuf. Surat tersebut diteruskan ke Sarnata, yang kemudian melakukan perubahan pada perjanjian sewa tanpa mengikuti hasil perhitungan kantor jasa penilai publik (KJPP) yang telah ditunjuk. Akibatnya, perjanjian sewa lahan yang seharusnya senilai Rp483,6 juta per tahun, hanya ditetapkan sebesar Rp95,6 juta, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp564 juta. Meski Sarnata kemudian berusaha membatalkan perjanjian tersebut, langkah itu dilakukan tanpa memberi pemberitahuan yang memadai kepada Basyar, yang akhirnya menolak pembatalan tersebut.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa penandatanganan perjanjian sewa tanpa mengikuti perhitungan KJPP merugikan negara dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. (hed/BN/ris/dam)









