Melalui Pertemuan Tripartit : Pemprov DKI Didesak Selesaikan Persoalan Relokasi Warga Eks Kampung Bayam

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perselisihan tidak akan terjadi apabila PT JakPro sebagai pengelola Rusun Kampung Bayam mau membuka diri berkomunikasi dengan warga.

JAKARTA | TR.CO.ID

Untuk menyelesaikan persoalan relokasi warga eks Kampung Bayam, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mendesak pemprov menjadwalkan pertemuan tiga pihak (tripartit).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Prinsipnya harus duduk bareng ketiganya jangan terus-terusan ribut tanpa ada penyelesaian,” kata Ida kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Ida juga menuturkan, pertemuan tripartit itu melibatkan PT. Jakarta Propertindo (JakPro), Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, serta warga eks Kampung Bayam.

Dia menyoroti perselisihan tidak akan terjadi apabila PT JakPro sebagai pengelola Rusun Kampung Bayam mau membuka diri berkomunikasi dengan warga.

Baca Juga:  Perkuat Kerja Sama Media, JMSI akan Tandatangani MoU dengan Asosiasi Wartawan Tiongkok

Sebagai warga DKI, sambung Ida, eks penghuni Kampung Bayam juga berhak mendapatkan akses ke rumah susun maupun mendapatkan layanan terbaik.

“Karena mereka ini warga DKI, hukumnya wajiblah untuk Jakpro dan Dinas Perumahan untuk memfasilitasi warganya,” ungkapnya.

Menurut dia, ketegangan di ruang publik antara manajemen PT JakPro dengan warga terjadi karena masing-masing pihak merasa paling benar.

Akibatnya, tidak terjadi titik temu antara pengelola rusun dengan sebagian warga eks Kampung Bayam yang terelokasi saat pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS).

“Yang terjadi selama ini kan JakPro dan warga ini masing-masing membenarkan diri sendiri karena itu kami mendorong terus duduk bareng lagi,” tuturnya.

Baca Juga:  Forum Pimred Audiensi ke Otorita IKN, Achmad Jaka: Pers Harus Lahirkan Influencer

Sebelumnya, Manajemen PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara.

Oknum warga yang dilaporkan disebut secara berkelompok memasuki pekarangan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) tanpa seizin perusahaan. Hal terjadi antara 29 November 2023 hingga awal Desember 2023.

“Atas perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan tersebut, Jakpro melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara,” kata manajemen berdasarkan keterangan resmi Sekretaris Perusahaan Jakpro yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa.(JR)

Berita Terkait

Diskominfo Genjot Transparansi dan Pelayanan Informasi
AHY Dorong Penataan Pesisir Terintegrasi
WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi
21 Inovasi Ramaikan TTG 2026, Tangerang Siap Jadi Tuan Rumah TTG Tingkat Provinsi
Prestasi Membanggakan ,Perumdam Tirta Benteng Raih Penghargaan Bergengsi Top BUMD AWARD 2026
Kebakaran Limbah di Jatiuwung Dipadamkan Usai 7 Jam, Dua Mobil Ikut Terbakar
Piala AFF Futsal 2026, Futsal Indonesia Gagal Juara
PROGRAM MBG, WH Soroti MBG, Siap Lapor ke Presiden
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:17 WIB

AHY Dorong Penataan Pesisir Terintegrasi

Kamis, 16 April 2026 - 15:53 WIB

WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi

Kamis, 16 April 2026 - 15:32 WIB

21 Inovasi Ramaikan TTG 2026, Tangerang Siap Jadi Tuan Rumah TTG Tingkat Provinsi

Selasa, 14 April 2026 - 21:01 WIB

Prestasi Membanggakan ,Perumdam Tirta Benteng Raih Penghargaan Bergengsi Top BUMD AWARD 2026

Senin, 13 April 2026 - 12:41 WIB

Kebakaran Limbah di Jatiuwung Dipadamkan Usai 7 Jam, Dua Mobil Ikut Terbakar

Berita Terbaru

Bisnis

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:29 WIB

Daerah

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:26 WIB

Daerah

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:23 WIB