Menunggu Putusan Sengketa Pileg Dapil 6, Ibnu Jandi : Jangan Sampai Jadi Dokemen ‘Berdosa’

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi, menangkap kesan adanya pembelaan yang dilakukan kuasa hukum PPK Kelapa Dua terhadap Caleg PDI Perjuangan Dapil 6 DPRD Kabupaten Tangerang, Gita Swarantika.

Jandi menjelaskan, saat dirinya memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang diminta pelapor, dia memaparkan adanya dugaan penggelembungan suara di Dapil 6 untuk Pileg DPRD Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pergeseran suara yang mencapai ribuan itu menguntungkan Caleg nomor urut 3, Gita Swarantika. Namun, merugikan Caleg Nomor urut 1 Akmaludin Nugraha.

“Ketika saya menerangkan dugaan adanya pergeseran suara partai yang berpindah ke suara Caleg nomor urut 3 atas nama Gita Swarantika, dibantah oleh kuasa hukum PPK. Kan seharuanya kuasa hukum tersebut membela PPK bukan membela Caleg, ya tapi silahkan saja lah,” kata Ibnu Jandi kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Jandi pun mengaku heran lantaran kuasa hukum PPK yang semestinya dalam persidangan tidak membela Caleg. Selain itu, ia juga mempertanyakan siapa yang membiayai para kuasa hukum PPK Kelapa Dua tersebut.

“Apakah kuasa hukum PPK ini disediakan oleh KPU atau perorangan, itu juga tidak dijelaskan dalam persidangan,” bebernya.

Jandi juga menyayangkan dalam sidang pemeriksaan pelanggaran adminstrasi itu tidak menghadirkan pihak terkait, yakni Caleg PDI P dapil 6 untuk DPRD Kabupaten Tangerang, Gita Swarantika.

Sementara, dalam pembacaan kesimpulan PPK Kecamatan Kelapa Dua yang disampaikan oleh kuasa hukumnya dari kantor Annes Alexander Yunius WAAS, S.H menolak semua keterangan saksi dan saksi ahli, karena keterangan saksi ahli dinilai tak mendasar dan dianggap seperti tim sukses.

Baca Juga:  Anthony Ginting Melaju ke Perempat Final

“Bahwa definisi Keterangan Ahli menurut Menurut Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, menyebutkan, Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c merupakan keterangan yang disampaikan pada sidang pemeriksaan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya,” kata kuasa hukum PPK Kelapa Dua dalam persidangan Senin (25/3/2024) kemarin.

Hal senada juga dikatakan Julian Arbiseno, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum PPK Kecamatan Kelapa Dua.

Keterangan Ibnu Jandi sebagai saksi ahli, kata Julian, diragukan karena yang bersangkutan tidak memperlihatkan CV latar belakang Pendidikan formil, demikian juga sertifikasi khusus dalam suatu bidang keahlian tentang Kepemiluan.

“Kami berharap agar Bawaslu Kabupaten Tangerang menolak laporan para saksi, karena saksi tidak bisa menerangkan kejadian kecurangan tersebut,” pintanya.

Diketahui, sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2024 Dapil 6 Kabupaten Tangerang, Senin (25/3/2024) kemarin, kembali digelar.

Agendanya adalah pembacaan kesimpulan oleh kedua belah pihak, antara pihak pelapor, yaitu Akmaludin Nugraha (Sekretaris DPC PDI Perjuangan) dengan terlapor, yaitu pihak PPK Kecamatan Kelapa Dua.

Baca Juga:  Edukasi Remaja Dampak Perbuatan Melawan Hukum

Sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi ini, telah disidangkan sebanyak 4 kali.

“Sidang lanjutan pelanggaran administrasi pemilu dengan no register 004/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08.III/2024 dengan pelapor adalah Akmaludin Nugraha. Dan terlapor adalah Ade Irwan dan Miftahul Khoiria sebagai PPK Kecamatan Kelapa Dua pada hari ini, Senin tanggal 25 Maret Tahun 2024, pukul 13.19 WIB, dibuka dan dinyatakan untuk umum,” ungkap Fery Purnama, selaku pimpinan sidang Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Dengan begitu, sidang tersebut tinggal satu kali pertemuan lagi dengan agenda pembacaan putusan yang rencananya akan digelar pada Jumat mendatang.

Tak sedikit pihak menanti dan berharap agar pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang dapat mengeluarkan keputusan yang tepat dan benar. Sebab, hal ini akan menjadi dokumen negara yang cukup penting.

“Jangan sampai nanti menjadi dokumen yang ‘berdosa’,” kata Ibnu Jandi menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelembungan suara terjadi diwilayah Kecamatan Kelapa Dua, dalam Pileg DPRD Kabupaten Tangerang.

Tidak tanggung-tanggung, ribuan suara partai PDI P, disebut-sebut bergeser ke Caleg atas nama Gita Swarantika. Hal itu mengundang reaksi keras dari internal Caleg PDI P lainnya. Apalagi caleg tersebut tak lain adalah Sekretaris DPC PDI P Kabupaten Tangerang.

Ia juga merupakan Caleg Incumbent yang sampai hari ini masih menjabat dan duduk di DPRD Kabupaten Tangerang, sampai masa berakhir periode 2019-2024, mendatang. (ali)

Berita Terkait

PKS Lebak Janji Kawal Kinerja Hasbi – Amir
Pj Bupati Pimpin Apel Hari Desa Nasional 2025 di Desa Sodong
Heboh : Pilwakot Tangerang Ditetapkan, Sachrudin-Maryono Ajak Kolaborasi
Kades Kohod Berikan Klarifikasi Terkait Video Viral Proyek Pemagaran Laut
DPRD Sahkan Maesyal – Intan Sebagai Bupati dan Wabup Tangerang
Bangun Koordinasi, Prabowo Rutin Bertemu Ketum Parpol Tiap Pekan
Sachrudin-Maryono Ditetapkan jadi Kepala Daerah
Maesyal Rasyid Ajak Rival Politiknya Bangun Kabupaten Tangerang
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:46 WIB

PKS Lebak Janji Kawal Kinerja Hasbi – Amir

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:59 WIB

Pj Bupati Pimpin Apel Hari Desa Nasional 2025 di Desa Sodong

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:31 WIB

Heboh : Pilwakot Tangerang Ditetapkan, Sachrudin-Maryono Ajak Kolaborasi

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:19 WIB

Kades Kohod Berikan Klarifikasi Terkait Video Viral Proyek Pemagaran Laut

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:38 WIB

DPRD Sahkan Maesyal – Intan Sebagai Bupati dan Wabup Tangerang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Pemerintah dan DPR Sepakat

Kamis, 23 Jan 2025 - 11:03 WIB

Sport

Indonesia Masters 2025 Gregoria Melaju ke 16 Besar

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:27 WIB

TANGERANG

12 Tahun Koran Harian Tangerang Raya

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:13 WIB