MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024, Perintahkan PSU

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar Senin, (24/2/2025). Dalam pertimbangannya, MK menilai telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparat pemerintahan desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran tersebut terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. Hal ini menyebabkan keberpihakan kepala desa secara masif di sejumlah desa di Kabupaten Serang.

Baca Juga:  Flag Off Keberangkatan 5 April di Silang Monas, 88 BUMN Gelar Mudik Gratis

Pada Pilkada Serang 2024, istri Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah, dinyatakan sebagai bupati terpilih dengan perolehan 598.654 suara, mengungguli pasangan Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna yang memperoleh 254.494 suara. Pasangan Andika-Nanang kemudian mengajukan gugatan ke MK, mendalilkan adanya pelanggaran TSM yang dilakukan oleh pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.

Menanggapi putusan ini, KPU Kabupaten Serang menyatakan akan segera berkoordinasi untuk melaksanakan PSU sesuai dengan perintah MK. “Kami akan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan pemilihan sebelumnya,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi.

Baca Juga:  Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, sebelumnya telah meminta semua pihak untuk menghormati hasil Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Serang. “Hormati pilihan masyarakat, jangan cederai suara rakyat karena itu murni suara rakyat,” katanya pada Desember 2024 lalu.

Dengan adanya putusan ini, proses demokrasi di Kabupaten Serang diharapkan dapat berjalan lebih baik dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi masyarakat. (cnn/ris/dam)

Berita Terkait

Pers Harus Dekat dengan Rakyat, Sekjen Forum Pimred: Perkuat Literasi Jurnalistik untuk Tangkal Hoaks
FPRMI Serukan Kolaborasi Antarorganisasi Pers, Soroti Tingginya Aduan ke Dewan Pers
DPRD Banten Gelar Reses di Tangsel, Soroti SPMB Banjir dan Pengelolaan Sampah
Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP
Paramount Hadir untuk Masyarakat di Momen Idul Adha
Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat
USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
MAPALA GLOBAL Asah Kemampuan Water Rescue Anggota
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Pers Harus Dekat dengan Rakyat, Sekjen Forum Pimred: Perkuat Literasi Jurnalistik untuk Tangkal Hoaks

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:39 WIB

FPRMI Serukan Kolaborasi Antarorganisasi Pers, Soroti Tingginya Aduan ke Dewan Pers

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:04 WIB

DPRD Banten Gelar Reses di Tangsel, Soroti SPMB Banjir dan Pengelolaan Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:23 WIB

Paramount Hadir untuk Masyarakat di Momen Idul Adha

Berita Terbaru