MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024, Perintahkan PSU

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar Senin, (24/2/2025). Dalam pertimbangannya, MK menilai telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparat pemerintahan desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran tersebut terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. Hal ini menyebabkan keberpihakan kepala desa secara masif di sejumlah desa di Kabupaten Serang.

Baca Juga:  Gerindra Optimis Banyak Anak Muda Dukung Prabowo-Gibran Pasca Debat Cawapres

Pada Pilkada Serang 2024, istri Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah, dinyatakan sebagai bupati terpilih dengan perolehan 598.654 suara, mengungguli pasangan Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna yang memperoleh 254.494 suara. Pasangan Andika-Nanang kemudian mengajukan gugatan ke MK, mendalilkan adanya pelanggaran TSM yang dilakukan oleh pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.

Menanggapi putusan ini, KPU Kabupaten Serang menyatakan akan segera berkoordinasi untuk melaksanakan PSU sesuai dengan perintah MK. “Kami akan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan pemilihan sebelumnya,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi.

Baca Juga:  Visi Misi Andika Balonbup Serang Dibedah FISIP Untirta

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, sebelumnya telah meminta semua pihak untuk menghormati hasil Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Serang. “Hormati pilihan masyarakat, jangan cederai suara rakyat karena itu murni suara rakyat,” katanya pada Desember 2024 lalu.

Dengan adanya putusan ini, proses demokrasi di Kabupaten Serang diharapkan dapat berjalan lebih baik dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi masyarakat. (cnn/ris/dam)

Berita Terkait

USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
MAPALA GLOBAL Asah Kemampuan Water Rescue Anggota
Sachrudin: Parpol Harus Jadi Pusat Pendidikan Politik yang Hasilkan Kader Berkualitas
Maryono: Penempatan Talenta Tepat Kunci Kinerja ASN Optimal
DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga
DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang
DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan, Krisis Daya Tampung SMP Negeri
SELEKSI, Seleksi Duta Pemuda Kota Tangerang 2026 Resmi Dibuka
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:42 WIB

USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:13 WIB

MAPALA GLOBAL Asah Kemampuan Water Rescue Anggota

Selasa, 28 April 2026 - 19:52 WIB

Sachrudin: Parpol Harus Jadi Pusat Pendidikan Politik yang Hasilkan Kader Berkualitas

Jumat, 17 April 2026 - 13:30 WIB

Maryono: Penempatan Talenta Tepat Kunci Kinerja ASN Optimal

Kamis, 16 April 2026 - 16:22 WIB

DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga

Berita Terbaru