LEBAK | TR.CO.ID
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, mengapresiasi Satgas Pemberantasan judi online sebagai solusi langkah cepat untuk menyelamatkan masyarakat. Mereka berharap, Satgas pemberantasan judi online itu dapat mencegah virus perjudian di Bumi Multatuli.
“Kita berharap dengan adanya Satgas Pemberantasan judi online dapat mencegah virus perjudian itu,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori, Selasa (9/7/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencegahan perjudian itu tentu harus melibatkan semua elemen mulai pemerintah, aparat keamanan, pemuka agama, tokoh adat, akademisi dan masyarakat. Dengan terbentuknya, Satgas Pemberantasan judi online itu dipastikan dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Sebab, dampak judi online itu banyak membawa kemudaratan dan kesengsaraan bagi pelaku maupun keluarga. Selain itu juga judi online cukup berbahaya bagi kehidupan dan banyak orang terlibat utang, pemalas hingga kehilangan pekerjaan, kasus perceraian dalam rumah tangga serta bisa menjalani sanksi hukum.
Menurut agama Islam bahwa judi itu haram juga secara negara melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Oleh karena itu, pihaknya semoga adanya Satgas Pemberantasan judi online di Indonesia dapat ditangani hingga ke akar – akarnya.
Selama ini, kata dia, maraknya judi online telah menyebar hingga hingga ke pelosok-pelosok desa dan sangat berbahaya bagi masa depan generasi bangsa. Mereka juga pelaku judi online berbagai kalangan mulai politisi, ASN, TNI, Polri, ibu rumah tangga, pengangguran hingga anak-anak. Bahkan, judi online tersebut melibatkan 80 ribu usia anak di bawah 10 tahun.
“Kami meyakini Satgas Pemberantasan judi online dapat menanganinya dengan baik dan menangkap mulai orang yang mempromosikan judi online, bandar hingga pelakunya,” katanya.
Selain dari MUI, Pemerintah Kabupaten Lebak juga mendukung Satgas Pemberantasan judi online, bahkan Pemkab tidak main main, melalui Asisten daerah (Asda) lll Pemkab Lebak, Febby Hardian mengatakan, jika ada aparatur sipil negara atau tenaga pegawai pemerintahan dengan perjanjian kontrak (PPPK) yang terlibat judi Online, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan perundang undangan.
“Kita berharap tidak ada ASN/PPPK yang terlibat judi Online yang kini sedang viral di media sosial. Jika ada yang terbukti melakukan judi online, maka kami akan memberikan sanksi,” kata Febby. (jat/dam)