MUI Apresiasi Satgas Pemberantasan Judi Online

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, mengapresiasi Satgas Pemberantasan judi online sebagai solusi langkah cepat untuk menyelamatkan masyarakat. Mereka berharap, Satgas pemberantasan judi online itu dapat mencegah virus perjudian di Bumi Multatuli.

“Kita berharap dengan adanya Satgas Pemberantasan judi online dapat mencegah virus perjudian itu,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori, Selasa (9/7/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencegahan perjudian itu tentu harus melibatkan semua elemen mulai pemerintah, aparat keamanan, pemuka agama, tokoh adat, akademisi dan masyarakat. Dengan terbentuknya, Satgas Pemberantasan judi online itu dipastikan dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Sebab, dampak judi online itu banyak membawa kemudaratan dan kesengsaraan bagi pelaku maupun keluarga. Selain itu juga judi online cukup berbahaya bagi kehidupan dan banyak orang terlibat utang, pemalas hingga kehilangan pekerjaan, kasus perceraian dalam rumah tangga serta bisa menjalani sanksi hukum.

Baca Juga:  Pengawas Kibin Melakukan Penilaian Kinerja di SDN Ciwajik

Menurut agama Islam bahwa judi itu haram juga secara negara melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Oleh karena itu, pihaknya semoga adanya Satgas Pemberantasan judi online di Indonesia dapat ditangani hingga ke akar – akarnya.

Selama ini, kata dia, maraknya judi online telah menyebar hingga hingga ke pelosok-pelosok desa dan sangat berbahaya bagi masa depan generasi bangsa. Mereka juga pelaku judi online berbagai kalangan mulai politisi, ASN, TNI, Polri, ibu rumah tangga, pengangguran hingga anak-anak. Bahkan, judi online tersebut melibatkan 80 ribu usia anak di bawah 10 tahun.

Baca Juga:  Pengajian ASN Pemkab Ingatkan Bahaya Fitnah

“Kami meyakini Satgas Pemberantasan judi online dapat menanganinya dengan baik dan menangkap mulai orang yang mempromosikan judi online, bandar hingga pelakunya,” katanya.

Selain dari MUI, Pemerintah Kabupaten Lebak juga mendukung Satgas Pemberantasan judi online, bahkan Pemkab tidak main main, melalui Asisten daerah (Asda) lll Pemkab Lebak, Febby Hardian mengatakan, jika ada aparatur sipil negara atau tenaga pegawai pemerintahan dengan perjanjian kontrak (PPPK) yang terlibat judi Online, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan perundang undangan.

“Kita berharap tidak ada ASN/PPPK yang terlibat judi Online yang kini sedang viral di media sosial. Jika ada yang terbukti melakukan judi online, maka kami akan memberikan sanksi,” kata Febby. (jat/dam)

Berita Terkait

Ketua Forum Kebanngsaan Banten Kecam Pernyataan Menteri Trenggono
Raker Ke-4 JMSI Kota Tangerang: Wujudkan Media Siber Berintegritas
Hidupkan Tradisi Ilmu Lomba Musabaqah Qiraatul Kutub Jadi Sorotan di MTQ
Heboh : Pelayanan Publik Kota Tangerang Jadi Rujukan Nasional Inovasi Percepatan Pelayanan Publik
Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025
PERUMDAM TKR Paparkan Kinerja dan Cakupan Pelayanan Air Bersih kepada Komisi II DPRD
UMSK 2025 Bakal Direvisi
Bappeda Pandeglang Undang Perguruan Tinggi Bahas Pengentasan Kemiskinan Ekstrim
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 12:16 WIB

Ketua Forum Kebanngsaan Banten Kecam Pernyataan Menteri Trenggono

Senin, 20 Januari 2025 - 12:08 WIB

Raker Ke-4 JMSI Kota Tangerang: Wujudkan Media Siber Berintegritas

Senin, 20 Januari 2025 - 11:53 WIB

Hidupkan Tradisi Ilmu Lomba Musabaqah Qiraatul Kutub Jadi Sorotan di MTQ

Senin, 20 Januari 2025 - 11:19 WIB

Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:22 WIB

PERUMDAM TKR Paparkan Kinerja dan Cakupan Pelayanan Air Bersih kepada Komisi II DPRD

Berita Terbaru

Pemerintahan

Raker Ke-4 JMSI Kota Tangerang: Wujudkan Media Siber Berintegritas

Senin, 20 Jan 2025 - 12:08 WIB