Oligo Kesulitan Dapat Ijin Amdal Soal PSEL Kota Tangerang

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

PT Oligo Infra Swarna Nusantara mengaku belum melakukan pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Tangerang karena masih terganjal Ijin Amdal dari Kemen LH.

” Kami belum berani membangun, karena belum mendapatkan ijin Amdal dari Kemen LH di Jakarta, ” ujar salah satu direktur PT.Oligo Infra Swarna Nusantara, Bobby saat diwawancarai Koran Tangerang Raya, Kamis (15/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bobby, pengusulan Amdal itu sejak 2022, hingga kini pihaknya belum mendapatkan.

Disinggung soal peran pemkot Tangerang dalam membantu proses ini, Bobby menjelaskan dalam perjanjian kontrak, ada Hak dan Kewajiban masing-masing pihak, semuanya sudah diatur dalam kontrak, pihaknya selama ini sudah menjalankan kontrak tersebut termasuk membantu Pemkot dalam hal penanganan pembuangan sampah di TPA Rawa Kucing.

” Kami sudah investasi hampir Rp.80 M an sejak 2022 hingga sekrang, ” kata Bobby.

Bobby mengakui, kontrak kerjanya akan berakhir Juni 2025 ini dan menunggu panggilan kordinasi dari pihak Pemkot Tangerang.

” Kami berusaha berkordinasi dengan Pak Walikota H.Sachrudin, namun hingga kini belum mendapatkan jadwal, ” katanya.

Disinggung soal kendala di Kemen LH, Bobby mengatakan, ini terkait blok plan yang sudah disusun. Namun pihak Kemen LH tidak setuju.

” Kami berinvestasi, namun sulit mendapatkan ijin, ” ujar Bobby.

Berita sebelumnya, PSEL Kota Tangerang yang semestinya mulai beroperasi pada Juni 2025 terancam gagal terealisasi sesuai target. Hingga pertengahan Mei 2025, proyek senilai Rp 2,585 triliun ini diduga belum menunjukkan perkembangan signifikan, baik dari sisi infrastruktur maupun progres fisik di lapangan.

Baca Juga:  Paramount Land Big Exhibition 2026 Tawarkan Hunian dan Promo Menarik

Kegagalan operasional PSEL ini memperpanjang ancaman krisis sampah di Kota Tangerang. Pasalnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing di Kecamatan Neglasari, yang telah beroperasi sejak 1992, kini dalam kondisi overkapasitas. Dengan luas mencapai 34,8 hektare dan volume timbunan sampah harian sekitar 1.600 ton dari 13 kecamatan, ketinggian sampah di TPA ini telah melampaui 25 meter.

Bom Waktu Bernama Rawa Kucing

TPA Rawa Kucing kini ibarat bom waktu yang siap meledak. Selain rawan longsor akibat kondisi geoteknik yang tidak stabil, ancaman ledakan gas metana dan potensi kebakaran besar juga membayangi. Pada Oktober 2023, kebakaran hebat menghanguskan sekitar 27 hektare lahan TPA dan menyebabkan ratusan warga mengungsi.

Selain itu, pembuangan sistem open dumping yang masih diterapkan mengakibatkan emisi gas beracun seperti Hidrogen Sulfida (H2S), Amoniak (NH3), dan Metan (CH4), yang tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan warga sekitar.

Sanksi dan Status Tersangka untuk Mantan Kadis LH

Buruknya pengelolaan TPA Rawa Kucing juga berujung pada penindakan hukum. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022 menjatuhkan sanksi administratif kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. Namun, sanksi tersebut tidak dijalankan dengan baik, hingga pada Desember 2024, mantan Kepala Dinas LH Kota Tangerang periode 2021–2024, TS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Gakkum KLHK.

TS diduga melanggar Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 karena tidak menjalankan kewajiban pengendalian pencemaran lingkungan. Ancaman pidana terhadap TS adalah satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Pelantikan Kepala Daerah Diundur

PSEL: Harapan yang Tertunda

Proyek PSEL yang ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres No. 35 Tahun 2018, semula diharapkan menjadi solusi krisis sampah di Kota Tangerang. Namun, kendati penandatanganan kerja sama dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara telah dilakukan sejak Maret 2022, progres fisik proyek ini belum terlihat jelas.

Kepala Bappeda Kota Tangerang, Yeti Rohaeti, menyatakan bahwa saat ini pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait kelanjutan proyek. Opsi addendum atau lelang ulang masih terbuka, namun belum ada keputusan final.

Langkah Konstruktif Pemkot

Sebagai antisipasi, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup menyusun langkah strategis. Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan pihaknya kini fokus pada pengelolaan di tiga zona: hulu, tengah, dan hilir.

“Di hulu, kami optimalkan peran bank sampah. Di tengah, kami tingkatkan pengelolaan di TPS3R dan TPST. Di hilir, kami mulai penataan ulang TPA, salah satunya dengan metode mining landfill,” ujar Wawan.

Perubahan Perilaku Jadi Kunci

Di tengah tantangan infrastruktur, perubahan perilaku masyarakat menjadi hal penting yang tak bisa dikesampingkan. Implementasi prinsip polluters pay dan pendekatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) harus digencarkan melalui edukasi yang konkret dan aksi nyata, bukan hanya seminar dan wacana.

“Penanganan sampah bukan sekadar dibicarakan, tapi harus diimplementasikan,” tegas Wawan.

Jika PSEL tak kunjung berjalan, dan TPA Rawa Kucing terus menampung sampah tanpa manajemen yang optimal, maka Kota Tangerang hanya tinggal menunggu waktu sebelum bom waktu itu benar-benar meledak. (Fj/nus/hmi)

Berita Terkait

Pelayanan kepada Masyarakat kota Tangerang, Ambulance Gratis Dinkes Evakuasi Pasien Kritis
Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia
Jaga Fasilitas Umum, Pemkot Tangerang Tertibkan PKL di Kawasan Tugu Adipura
Perkuat Kompetensi ASN, Sachrudin Dorong Pelayanan Publik Makin Berkualitas
Disnaker Kota Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Desain Grafis & Pencetakan Digital
Samsat Ciledug Gencarkan Penertiban Pajak Kendaraan, Ratusan Kendaraan Terjaring
Cari Pekerjaan Lebih Mudah, Berikut Info Loker Terbaru di Kota Tangerang Pekan Ini
Dua Aplikasi di Luncurkan , Disdik Kota Tangerang Perkuat Mutu Pendidikan
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:43 WIB

Pelayanan kepada Masyarakat kota Tangerang, Ambulance Gratis Dinkes Evakuasi Pasien Kritis

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:30 WIB

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:29 WIB

Jaga Fasilitas Umum, Pemkot Tangerang Tertibkan PKL di Kawasan Tugu Adipura

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:27 WIB

Perkuat Kompetensi ASN, Sachrudin Dorong Pelayanan Publik Makin Berkualitas

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:25 WIB

Disnaker Kota Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Desain Grafis & Pencetakan Digital

Berita Terbaru