Pelantikan Kepala Daerah Diundur

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Mendagri Tito Karnavian menyebut jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula 6 Februari 2025.

Tito mengatakan pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa ini akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1) petang.

Diirnya mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar pelantikan kepala daerah dapat digelar secara efisien. Nantinya Prabowo yang akan menetapkan tanggal pelantikan tersebut.

“Beliau [Prabowo] berprinsip kalau jaraknya enggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” pungkasnya.

Meski begitu, Tito membuka peluang pelantikan kepala daerah tersebut bisa digelar pada pertengahan bulan ini yakni antara tanggal 18, 19 atau 20 Februari 2025.

“Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 [Februari], kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” ujarnya.

Jadwal pelantikan kepala daerah awalnya akan digelar 6 Februari 2025. MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada serentak 2024 pekan depan, Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

Baca Juga:  Jangan Ada Lagi Anak Putus Sekolah

Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

Berbeda dengan Tito, sebelumnya, Komisi II DPR justru menyebut jadwal pelantikan kepala daerah kemungkinan berubah. Awalnya pelantikan akan digelar pada 6 Februari, namun ada kemungkinan dimajukan menjadi 3, 4, dan 5 Februari 2025

Komisi II DPR pun dijadwalkan bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (3/2) mendatang untuk membahas perubahan jadwal pelantikan kepala daerah tersebut.

“Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin tanggal 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR RI,”ucap Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda saat dihubungi, Jumat (31/1).

Dia merespons rencana Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal putusan dismissal sengketan Pilkada menjadi 4 dan 5 Februari.

Dirinya mengungkapkan, pihaknya akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rapat pada Senin pekan depan untuk membahas hal itu. Sebab, menurut dia, rencana pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 sebelumnya sudah diputuskan dalam rapat di Komisi II DPR RI.

Baca Juga:  Sekdis dan Lurah Optimis MBG Kedepan Berjalan Lancar

Oleh karena itu, kata Rifqi secara etis, adat, dan politik pihaknya akan kembali membicarakan hal itu untuk menjaga kemitraan antara legislatif dan eksekutif.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan menunggu perubahan jadwal tersebut. Dia berharap proses pelantikan akan digelar bersama-sama dengan kepala daerah yang telah melewati putusan dismissal.

“Kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” imbuhnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada serentak 2024 pekan depan, Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis (30/1). (cnn/ris/dam)

Berita Terkait

HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis
Dewi-Iing Siap Dilantik MK Tolak Gugatan PHPU
Sekber Relawan Andra Soni Dibubarkan
PKS Lebak Janji Kawal Kinerja Hasbi – Amir
Heboh : Pilwakot Tangerang Ditetapkan, Sachrudin-Maryono Ajak Kolaborasi
DPRD Sahkan Maesyal – Intan Sebagai Bupati dan Wabup Tangerang
Bangun Koordinasi, Prabowo Rutin Bertemu Ketum Parpol Tiap Pekan
Sachrudin-Maryono Ditetapkan jadi Kepala Daerah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:53 WIB

HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:38 WIB

Dewi-Iing Siap Dilantik MK Tolak Gugatan PHPU

Senin, 3 Februari 2025 - 14:09 WIB

Pelantikan Kepala Daerah Diundur

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:17 WIB

Sekber Relawan Andra Soni Dibubarkan

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:46 WIB

PKS Lebak Janji Kawal Kinerja Hasbi – Amir

Berita Terbaru

TANGERANG

2.000 Bibit Cabai Dibagikan Gratis, Gerakan Pangan Murah

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:12 WIB

Bola

Marko Arnautovic Pahlawan Kemenangan Inter Milan

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:02 WIB