Pembunuhan Mahasiswi di Depok Akhirnya Terungkap

Sabtu, 20 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK | TR.CO.ID

Polisi telah berhasil bertindak cepat dalam menyelidiki dan menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi Kayla Rizki Andini (20) di Sukmajaya, Depok, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku bernama Argiyan Arbirama (20) ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok pada Jumat (19/1) di Pekalongan, Jawa Timur.

Kayla ditemukan tewas dengan tangan terikat di atas tempat tidur di rumah kontrakan pelaku di Sukmajaya pada Kamis (18/1) sore. Pelaku mengirim pesan kepada ibunya, FT (42), mengakui perbuatannya sebelum melarikan diri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Argiyan ditangkap setelah ibunya menerima pesan WhatsApp (WA) yang menyatakan bahwa ia telah mencekik dan mengikat seorang perempuan di kontrakannya. Dengan bantuan dua saksi, FT menemukan jasad Kayla dan melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Baca Juga:  Alfamart Kampung Cempaka Dibobol Maling

Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono, mengungkapkan bahwa Argiyan mengirim pesan kepada ibunya sebelum melarikan diri ke Pekalongan, Jawa Timur. Dalam pesannya, Argiyan mengakui perbuatannya dan menyatakan akan pergi jauh.

Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Argiyan di Pekalongan. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Argiyan dan Kayla memiliki hubungan asmara, dan motif pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu. Argiyan mengaku membunuh Kayla karena melihatnya bersama seorang pria. Setelah cekcok, Argiyan mencekik Kayla dan mengakui perbuatannya sebagai tindakan emosional dan khilaf.

Baca Juga:  Identitas Jasad Pria Dalam Karung Terungkap

Famili Kayla menggambarkan korban sebagai sosok anak yang sopan, penurut, dan pintar secara akademik. Mereka merasa terpukul atas kematian tragis Kayla, yang tidak pernah mereka duga sebelumnya.

Paman Kayla, Erwin, menuntut agar pelaku bertanggung jawab dan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Erwin juga mengapresiasi tindakan cepat polisi dalam menangkap pelaku, meskipun pelaku berhasil melarikan diri ke Pekalongan. Erwin menyatakan apresiasinya terhadap kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu 1×24 jam.(il/BDR)

Berita Terkait

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Tingkatkan Integritas, Dinsos Kota Tangerang Berhasil Lalui Pemantauan KPK dengan Predikat Bersih
Kota Tangerang Masuk Calon Kota Antikorupsi 2026
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 13 April 2026 - 12:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri

Minggu, 12 April 2026 - 13:54 WIB

Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban

Berita Terbaru