SERANG | TR.CO.ID
Wali Kota Tangerang Sachrudin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.
Penyerahan dilakukan bersama Sekretaris Daerah dan jajaran perangkat daerah terkait sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Sachrudin menegaskan, penyampaian LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan laporan yang akurat dan akuntabel, program pembangunan dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih sebelumnya bukan menjadi tujuan akhir, melainkan standar minimal yang harus terus ditingkatkan.
“Kami terus menyempurnakan pengelolaan keuangan dan terbuka terhadap rekomendasi BPK agar efektivitas pembangunan semakin meningkat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan LKPD oleh Pemkot Tangerang.
Menurutnya, hal tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, serta berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Ini merupakan amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya. (dam/hmi)









