Pemkab Lebak Antisipasi Peredaran Narkoba

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

LEBAK | TR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berkolaborasi dengan berbagai elemen untuk pencegahan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) guna menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak, Sukanta mengatakan pemerintah daerah berkomitmen untuk pencegahan peredaran narkoba dengan kolaborasi berbagai elemen di antaranya relawan anti narkoba, organisasi anti narkoba, kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuka agama, lembaga pendidikan dan BNN Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejauh ini, kata dia, peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak cukup mengkhawatirkan, terutama maraknya obat psikotropika golongan IV dan obat daftar G , seperti jenis Thiamine HCL, Mercy Hexymer, Mercy Merlopam, Frixitas Alprazolam dan Tramadol HC.

Selain itu juga narkoba jenis sabu-sabu, sehingga berbahaya jika tidak segera dilakukan pencegahan.

Oleh karena itu, pihaknya mengoptimalkan kegiatan sosialisasi serta edukasi kepada kalangan remaja dan pelajar agar tidak mencoba-coba mengonsumsi barang haram tersebut, meskipun dengan anggaran relatif terbatas.

Baca Juga:  Enam Sekolah Dasar Binaan YPA - MDR Ikuti Seminar Motivasi

Selain itu mengonsumsi narkoba dapat diproses secara hukum juga menghancurkan masa depan generasi bangsa, bahkan menimbulkan gangguan kesehatan hingga meninggal dunia.

“Dampak buruknya narkoba itu sudah jelas dan membawa kehancuran masa depan, sehingga jangan sampai kalangan remaja dan pelajar terlibat bahaya narkoba,” kata Sukanta di ruang kerjanya, Rabu (26/6/2024)

Menurut dia, pihaknya akan melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), sekaligus memperingati Hari Anti Narkoba Internasional di Kecamatan Bayah.

Dimana Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak sebagai daerah rawan peredaran narkoba, karena secara geografis berdekatan dengan Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pandeglang juga perbatasan Perairan Samudera Hindia.

Para peserta P4GN itu terdiri dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) relawan anti narkoba, pemuka agama, dan tokoh masyarakat setempat.

“Kami berharap melalui kegiatan P4GN itu nantinya para peserta bisa menyampaikan pencegahan narkoba kepada masyarakat,” ujar Sukanta.

Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Lebak perlu memprogramkan regulasi pencegahan peredaran narkoba dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga:  Pemkab Tangerang Lakukan Operasi Pasar Beras Murah

Perbup itu, kata dia, nantinya bisa ditunjuk instansi mana yang dapat melaksanakan pencegahan peredaran narkoba juga didukung anggaran yang memadai.

Selama ini, kegiatan sosialisasi pencegahan narkoba dinilai belum maksimal akibat keterbatasan anggaran, terutama untuk sosialisasi kepada kalangan pelajar di sekolah – sekolah.

Sebab, pada 2023 terdapat siswa SMK terpapar narkoba jenis sabu-sabu.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat menerbitkan perbup pencegahan peredaran narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa,”tuturnya.

Ia mengatakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak tahun ini tidak ditemukan adanya yang positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan air kencing.

Pihaknya setiap tahun melakukan pemeriksaan air kencing kepada ASN dan P3K merupakan bentuk pencegahan peredaran narkoba.

“Kami beberapa tahun terakhir ini tidak ditemukan adanya ASN dan P3K terlibat narkoba,” tutupnya. (eem/dam)

Berita Terkait

Ketua Forum Kebanngsaan Banten Kecam Pernyataan Menteri Trenggono
Raker Ke-4 JMSI Kota Tangerang: Wujudkan Media Siber Berintegritas
Hidupkan Tradisi Ilmu Lomba Musabaqah Qiraatul Kutub Jadi Sorotan di MTQ
Heboh : Pelayanan Publik Kota Tangerang Jadi Rujukan Nasional Inovasi Percepatan Pelayanan Publik
Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025
PERUMDAM TKR Paparkan Kinerja dan Cakupan Pelayanan Air Bersih kepada Komisi II DPRD
UMSK 2025 Bakal Direvisi
Bappeda Pandeglang Undang Perguruan Tinggi Bahas Pengentasan Kemiskinan Ekstrim
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 12:16 WIB

Ketua Forum Kebanngsaan Banten Kecam Pernyataan Menteri Trenggono

Senin, 20 Januari 2025 - 12:08 WIB

Raker Ke-4 JMSI Kota Tangerang: Wujudkan Media Siber Berintegritas

Senin, 20 Januari 2025 - 11:53 WIB

Hidupkan Tradisi Ilmu Lomba Musabaqah Qiraatul Kutub Jadi Sorotan di MTQ

Senin, 20 Januari 2025 - 11:19 WIB

Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:22 WIB

PERUMDAM TKR Paparkan Kinerja dan Cakupan Pelayanan Air Bersih kepada Komisi II DPRD

Berita Terbaru

Pemerintahan

Raker Ke-4 JMSI Kota Tangerang: Wujudkan Media Siber Berintegritas

Senin, 20 Jan 2025 - 12:08 WIB