Pemkab Serang Raih Peringkat II, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Minggu, 19 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Pada kategori pemerintah kabupaten/kota, Pemkab Serang berada pada peringkat II dengan nilai 98,37 poin.

Pemkab Serang hanya berselisih 0,16 poin dari Kota Tangerang Selatan yang meraih peringkat I dengan poin 98,53. Sementara itu, penghargaan diterima langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dari Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (16/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, kami kembali meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan posisi bertahan peringkat kedua. Namun secara nilai, kami mengalami peningkatan,” ujarnya.

Baca Juga:  Walikota Tangerang Mengapresiasi Peran Guru, Pada Peringatan Hari Guru Nasional

Dirinya menjelaskan, pada tahun lalu Pemkab Serang berada di peringkat II dengan nilai 92,55 atau naik 5,82 jika dibandingkan tahun ini. Kenaikan ini, kata Tatu, merupakan hasil kerja cerdas, dan kinerja terbaik dari seluruh jajaran Pemkab Serang, terutama Dinas Kominfosatik Kabupaten Serang.

Diutarakan, penghargaan ini harus menjadi motivasi bagi Pemkab Serang untuk terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Insya Allah, kami berkomitmen terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Dan terima kasih kami sampaikan kepada Komisi Informasi atas segala upaya bersama dalam menjamin ketersediaan informasi yang baik dan cepat untuk masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Masyarakat Dihimbau Antisipasi Kemacetan

Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan, Anugerah Keterbukaan Informasi merupakan kegiatan rutin untuk memberikan apresiasi kepada badan publik yang telah menjalankan UU KIP. Penilaian merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi (monev), baik data maupun tinjauan lapangan secara langsung terhadap badan publik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Menurutnya, hasil monev menunjukkan hasil yang terus membaik. “Secara nyata, badan publik telah memberikan layanan informasi lebih berkualitas. Sangat berkomitmen menyediakan layanan informasi, bukan hanya face to face, tetapi juga melalui website dan media sosial,” ujarnya.

Penulis : hed

Editor : hmi

Berita Terkait

Musrenbang Kecamatan Balaraja Fokus Penguatan SDM Untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Pemerintah dan DPR Sepakat
Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Dalam Pelayanan Publik
Alokasikan Rp7,5 Miliar, Untuk Pengembangan Agrowisata Cikapek
2.218 Pegawai Honorer Mendaftar Tes PPPK Resmi Ditutup
Musrenbang Tingkat Kecamatan Mulai Digelar
Heboh : Isu-Isu Strategis ASN Diimbau Bekerja Optimal
Pj Walikota Dorong Peningkatan Literasi Menulis Untuk Kemajuan Pendidikan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:11 WIB

Musrenbang Kecamatan Balaraja Fokus Penguatan SDM Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Pemerintah dan DPR Sepakat

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:50 WIB

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Dalam Pelayanan Publik

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:29 WIB

Alokasikan Rp7,5 Miliar, Untuk Pengembangan Agrowisata Cikapek

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:15 WIB

2.218 Pegawai Honorer Mendaftar Tes PPPK Resmi Ditutup

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Pemerintah dan DPR Sepakat

Kamis, 23 Jan 2025 - 11:03 WIB

Sport

Indonesia Masters 2025 Gregoria Melaju ke 16 Besar

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:27 WIB

TANGERANG

12 Tahun Koran Harian Tangerang Raya

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:13 WIB