Pemkab Serang Raih Peringkat II, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Minggu, 19 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Pada kategori pemerintah kabupaten/kota, Pemkab Serang berada pada peringkat II dengan nilai 98,37 poin.

Pemkab Serang hanya berselisih 0,16 poin dari Kota Tangerang Selatan yang meraih peringkat I dengan poin 98,53. Sementara itu, penghargaan diterima langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dari Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (16/11/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, kami kembali meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan posisi bertahan peringkat kedua. Namun secara nilai, kami mengalami peningkatan,” ujarnya.

Baca Juga:  Mendag Sidak Penyegelan SPBU Rest Area KM 42SPBU Curangi Takeran BBM

Dirinya menjelaskan, pada tahun lalu Pemkab Serang berada di peringkat II dengan nilai 92,55 atau naik 5,82 jika dibandingkan tahun ini. Kenaikan ini, kata Tatu, merupakan hasil kerja cerdas, dan kinerja terbaik dari seluruh jajaran Pemkab Serang, terutama Dinas Kominfosatik Kabupaten Serang.

Diutarakan, penghargaan ini harus menjadi motivasi bagi Pemkab Serang untuk terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Insya Allah, kami berkomitmen terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Dan terima kasih kami sampaikan kepada Komisi Informasi atas segala upaya bersama dalam menjamin ketersediaan informasi yang baik dan cepat untuk masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Sachrudin Ultimatum Inspektorat

Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan, Anugerah Keterbukaan Informasi merupakan kegiatan rutin untuk memberikan apresiasi kepada badan publik yang telah menjalankan UU KIP. Penilaian merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi (monev), baik data maupun tinjauan lapangan secara langsung terhadap badan publik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Menurutnya, hasil monev menunjukkan hasil yang terus membaik. “Secara nyata, badan publik telah memberikan layanan informasi lebih berkualitas. Sangat berkomitmen menyediakan layanan informasi, bukan hanya face to face, tetapi juga melalui website dan media sosial,” ujarnya.

Penulis : hed

Editor : hmi

Berita Terkait

Indah dan Nyaman ,Taman Ciputat Timur Jadi Tempat Olahraga Warga Tangsel
Pemkot Tangerang Dukung Rencana BBWS Ciliwung-Cisadane Evaluasi Bendungan Polor
Tim Robotik SMP PGRI 2 Ciledug Kota Tangerang Raih Prestasi Tingkat Nasional di Bandung
Tingkatkan Skill Pimpinan, Sachrudin: Komunikasi Publik Efektif, Kunci Kepercayaan Masyarakat
Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, RSUD Benda Resmi Layani Pasien JKN-KIS
Perluas Layanan Masyarakat Rentan, Sachrudin Resmikan BPJS Kesehatan di RSUD Benda
Pemanfaatan Layanan Online Sobat Dukcapilhttps://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/ Permudah Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:23 WIB

Indah dan Nyaman ,Taman Ciputat Timur Jadi Tempat Olahraga Warga Tangsel

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:15 WIB

Pemkot Tangerang Dukung Rencana BBWS Ciliwung-Cisadane Evaluasi Bendungan Polor

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:14 WIB

Tim Robotik SMP PGRI 2 Ciledug Kota Tangerang Raih Prestasi Tingkat Nasional di Bandung

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:10 WIB

Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, RSUD Benda Resmi Layani Pasien JKN-KIS

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:07 WIB

Perluas Layanan Masyarakat Rentan, Sachrudin Resmikan BPJS Kesehatan di RSUD Benda

Berita Terbaru