Mendag Sidak Penyegelan SPBU Rest Area KM 42SPBU Curangi Takeran BBM

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

SPBU rest area 42 B Jakarta-Cikampek disegel. Itu dilakukan lantaran SPBU melakukan kecurangan terhadap meteran dispenser pengisian BBM hingga meraup untung hingga Rp 2 miliar dalam setahun.

“Ini ada 3 dispenser, kalau kita isi 40 dapatnya 30, bayangin itu jadi bisa miliaran pertahun satu pompa. Milyaran, kalau dia omsetnya terus banyak tergantung penjualannya kan, kalau omset dia banyak semakin banyak orang yang akan dirugikan dihitung-hitung ini kira-kira per tahun bisa 2 miliar setahun satu pompa,” ujar Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat mengecek penyegelan dispenser di SPBU Rest Area KM 42 B Jakarta-Cikampek di Teluk Jambe Barat, Karawang, Minggu (24/3).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Diberitakan, ada 3 dari 8 dispenser SPBU Rest Area itu yang memakai alat tambahan untuk memanipulasi angka meteran. Oleh karena itu, Zulhas menilai prilaku ini harus ditindak tegas karena merugikan konsumen yang pada akhirnya tak bisa mendapatkan BBM secara penuh saat membeli.

Baca Juga:  Polair Pandeglang Amankan Nelayan Terduga Pembawa Bahan Peledak untuk Bom Ikan


Zulhas juga menegaskan kepada para pemilik SPBU untuk jangan pernah lagi mencurangi meteran dispenser BBM. Ia memastikan, pihaknya akan mengecek seluruh SPBU di Indonesia sampai menjelang lebaran nanti.


“Saya mengimbau seluruh SPBU di mana pun berada, Kemendag akan mengecek semuanya, jadi jangan main main. Karena itu sungguh terlalu sangat merugikan konsumen. Misalnya saya ingin isi 40 (liter) bisa sampai Jateng (Jawa Tengah) kita kan ada hitung-hitungannya untuk perjalanan. Nggak tahu tiba-tiba dalam perjalanan tahunya masih banyak, nggak tahunya kurang, mengganggu perjalanan dan merugikan,” tuturnya.

Baca Juga:  Polsek Cengkareng Periksa Lima Saksi dalam Kasus Anak Bacok Ibu


Zulhas pun mengaku tidak akan segan memberikan sanksi seperti penyegelan, pidana, hingga denda bagi yang ditemukan mencurangi meteran. Hal itu lantaran menurutnya, pengamanan SPBU pada Rest Area tersebut menjadi penting apalagi dalam momentum mudik Lebaran.


Salah satunya di Rest Area KM 42 B terletak di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. SPBU di Rest Area tersebut akan melayani para pemudik, khususnya saat arus balik ketika arus kendaraan terkonsentrasi menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).


“Intinya, kami tertibkan. Jangan sampai di HBKN ini banyak orang yang mudik, malah beberapa SPBU mengambil manfaat dengan menambah alat yang merugikan konsumen. Makanya, mesin pompa ini kami segel,” tutupnya. (jr)

Berita Terkait

Kasus PT ABM Jadi Sorotan, Mahasiswa Angkat Suara
UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum
Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi
Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti
Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Peredaran Alkohol dan Prostitusi di Tanah Tinggi
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Kasus PT ABM Jadi Sorotan, Mahasiswa Angkat Suara

Selasa, 21 April 2026 - 14:40 WIB

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi

Senin, 20 April 2026 - 14:07 WIB

Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Senin, 20 April 2026 - 13:53 WIB

Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti

Berita Terbaru

Bola

PSG 5-4 Bayern Munich, Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:32 WIB

Daerah

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:30 WIB

Daerah

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:23 WIB