Pemkab Tangerang Gelar Penyuluhan Hukum

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar penyuluhan hukum di Kecamatan Kelapa Dua, dikutip Rabu (7/8/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, terutama mengenai pengarustamaan gender dan penyalahgunaan narkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lilis Suryani, Pelaksana Teknis Kegiatan, menjelaskan bahwa penyuluhan ini meliputi sosialisasi tentang Perda Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarustamaan Gender. Sosialisasi ini dilakukan kepada berbagai komunitas masyarakat di Kecamatan Kelapa Dua.

Baca Juga:  Arief Lengser, Aini Bisa Jadi Penerus

“Kami berharap melalui sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami Perda yang ada di Kabupaten Tangerang. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat mengantisipasi serta meminimalisir permasalahan terkait pengarustamaan gender dan penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Sementara itu, Camat Kelapa Dua, Dadang Sudrajat, menambahkan bahwa dengan jumlah penduduk yang cukup besar di Kecamatan Kelapa Dua, potensi munculnya masalah terkait Perda menjadi signifikan. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dalam menyikapi permasalahan tersebut.

Baca Juga:  Wapres Gibran dan Gubernur Banten Tinjau Penyaluran BSU

“Penyuluhan ini memberikan informasi baru dan wawasan mengenai cara menyikapi hal-hal yang mungkin terjadi terkait Perda. Kami berharap masyarakat dapat menyikapi dengan baik dan meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan mereka,” kata Dadang Sudrajat.

Kegiatan penyuluhan ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tangerang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten. (dam/ris)

Berita Terkait

Tak Lolos SD Negeri, Anak di Kota Tangerang Tetap Bisa Sekolah Gratis di Puluhan SD dan MI Swasta
Pemkot Tangerang Percepat Penanganan Keluhan Warga Lewat Evaluasi Kewilayahan
BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Waspadai Perubahan Cuaca, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi
Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027
Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Akses Jalan RSUD Kota Tangerang
Maryono Minta ASN Kota Tangerang Gaspol Tingkatkan Kinerja di Semester II 2026
Pemkot Tangerang Matangkan Penataan Jalan Kiasnawi, Fokus Atasi Macet dan Dongkrak Wisata
Sachrudin Pastikan Pemkot Tangerang Kawal Sensus Ekonomi 2026 Hingga Tingkat RT/RW
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:20 WIB

Tak Lolos SD Negeri, Anak di Kota Tangerang Tetap Bisa Sekolah Gratis di Puluhan SD dan MI Swasta

Senin, 15 Juni 2026 - 16:16 WIB

Pemkot Tangerang Percepat Penanganan Keluhan Warga Lewat Evaluasi Kewilayahan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIB

BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Waspadai Perubahan Cuaca, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi

Senin, 15 Juni 2026 - 14:15 WIB

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Juni 2026 - 14:12 WIB

Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Akses Jalan RSUD Kota Tangerang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Jun 2026 - 14:15 WIB