Pemkab Tangerang Gelar Penyuluhan Hukum

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar penyuluhan hukum di Kecamatan Kelapa Dua, dikutip Rabu (7/8/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, terutama mengenai pengarustamaan gender dan penyalahgunaan narkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lilis Suryani, Pelaksana Teknis Kegiatan, menjelaskan bahwa penyuluhan ini meliputi sosialisasi tentang Perda Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarustamaan Gender. Sosialisasi ini dilakukan kepada berbagai komunitas masyarakat di Kecamatan Kelapa Dua.

Baca Juga:  Cegah Kasus Bullying, Dosen Unpam Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Siswa SMA Islam Harapan Ibu

“Kami berharap melalui sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami Perda yang ada di Kabupaten Tangerang. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat mengantisipasi serta meminimalisir permasalahan terkait pengarustamaan gender dan penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Sementara itu, Camat Kelapa Dua, Dadang Sudrajat, menambahkan bahwa dengan jumlah penduduk yang cukup besar di Kecamatan Kelapa Dua, potensi munculnya masalah terkait Perda menjadi signifikan. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dalam menyikapi permasalahan tersebut.

Baca Juga:  Masuki Bulan Ramadhan Harga Ayam Potong Mulai Naik

“Penyuluhan ini memberikan informasi baru dan wawasan mengenai cara menyikapi hal-hal yang mungkin terjadi terkait Perda. Kami berharap masyarakat dapat menyikapi dengan baik dan meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan mereka,” kata Dadang Sudrajat.

Kegiatan penyuluhan ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tangerang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten. (dam/ris)

Berita Terkait

90 Desa Berpotensi Kekeringan
KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja
Tilang ETLE Handheld Resmi Berlaku di Kota Tangerang
Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas, Dorong Masyarakat Lebih Bijak Bertransaksi di Era Digital
Perbaikan Jalan di Perlintasan Stasiun Poris Dikebut, Pemkot Tangerang Tingkatkan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 April 2026 - 16:27 WIB

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung

Kamis, 30 April 2026 - 16:23 WIB

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:20 WIB

Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja

Kamis, 30 April 2026 - 16:13 WIB

Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal

Berita Terbaru

Bola

PSG 5-4 Bayern Munich, Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:32 WIB

Daerah

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:30 WIB

Daerah

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:23 WIB