Penganiaya Wanita di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL | TR.CO.ID

IS (22) di tetapkan sebagai terseangka kasus penganiayaan seorang wanita insial AMA yang trejadi di Tangerang Selatan (Tangsel).

Selain itu, IS juga dinyatakan terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu dari tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis 13 Juni 2024 di wilayah Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan ini menyebabkan korban AMA menderita luka lebam di sekujur tubuh.

Sementara, pelaku IS diringkus pada Minggu 23 Juni 2024 di sebuah rumah kontrakan wilayah Depok, Jawa Barat, ketika dirinya tengah tertudur lelap dan kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Mapolsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga:  129.923 Personel Dikerahkan untuk Amankan Nataru

Kapolsek Pondok Aren Bambang Askar Sodiq mengatakan, hasil tes urine yang dilakukan pihaknya terhada pelaku penaniayaan berinisial IS menunjukan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Kami sudah lakukan pengetesan urine terhadap yang bersangkutan. Dari hasil itu dia terbukti menggunakan narkoba jenis sabu,” terang Bambang dikutip wartawan, Rabu (16/6/24).

Selain itu, Polisi juga tengah melakukan pengembangan dari mana tersangka memperoleh narkotika itu. “Masih kami kembangkan yah,” paparnya..

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pacarnya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa IS,” tambahnya.

Baca Juga:  Terancam 15 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Panti Asuhan Pinang

Bambang menguraikan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap pacarnya karena kesal korban telah menghilangkan ponsel tersangka.

“Kecewa dengan kekasihnya karena alasannya menitipkan HP, ternyata hilang, itu aja,” imbuhnya.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi. Setelah mendapat laporan tersebut, polisi melakukan pengejaran hingga 14 hari. Hasilnya IS ditangkap di kawasan sebuah rumah kontrakan di Cinere, Depok, Jawa Barat.

“Pelaku sudah dua minggu, kurang-lebih 14 hari, sudah berpindah tempat, Utara Selatan, akhirnya kita amankan di daerah Cinere, Depok, di rumah kerabatnnya,” pungkasnya. (det/dam)

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap
Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya
Camat Tigaraksa Usulkan Revitalisasi Simpang Tiga Polsek
Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara
Camat Kelapa Dua Launching Pojok UMKM
Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati
Antrean Gas Elpiji 3 Kg Menyebabkan Korban Jiwa Warga Pamulang Meninggal Dunia
Tangsel Siap Gelar Porprov 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:34 WIB

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:29 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:19 WIB

Camat Tigaraksa Usulkan Revitalisasi Simpang Tiga Polsek

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:12 WIB

Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:13 WIB

Camat Kelapa Dua Launching Pojok UMKM

Berita Terbaru

Bola

Laga Pertama Grup C, Iran Tumbangkan Indonesia 0-3

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:06 WIB

Sport

BAMTC 2025: Indonesia Taklukkan Malaysia 3-1

Jumat, 14 Feb 2025 - 11:56 WIB