Penganiaya Wanita di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL | TR.CO.ID

IS (22) di tetapkan sebagai terseangka kasus penganiayaan seorang wanita insial AMA yang trejadi di Tangerang Selatan (Tangsel).

Selain itu, IS juga dinyatakan terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu dari tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis 13 Juni 2024 di wilayah Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan ini menyebabkan korban AMA menderita luka lebam di sekujur tubuh.

Sementara, pelaku IS diringkus pada Minggu 23 Juni 2024 di sebuah rumah kontrakan wilayah Depok, Jawa Barat, ketika dirinya tengah tertudur lelap dan kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Mapolsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Pilar Dampingi Komisi IX Awasi Produk Pangan di Pasar BSD

Kapolsek Pondok Aren Bambang Askar Sodiq mengatakan, hasil tes urine yang dilakukan pihaknya terhada pelaku penaniayaan berinisial IS menunjukan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Kami sudah lakukan pengetesan urine terhadap yang bersangkutan. Dari hasil itu dia terbukti menggunakan narkoba jenis sabu,” terang Bambang dikutip wartawan, Rabu (16/6/24).

Selain itu, Polisi juga tengah melakukan pengembangan dari mana tersangka memperoleh narkotika itu. “Masih kami kembangkan yah,” paparnya..

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pacarnya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa IS,” tambahnya.

Baca Juga:  Tembok Roboh Tewaskan 3 Orang di Tebet Jaksel

Bambang menguraikan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap pacarnya karena kesal korban telah menghilangkan ponsel tersangka.

“Kecewa dengan kekasihnya karena alasannya menitipkan HP, ternyata hilang, itu aja,” imbuhnya.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi. Setelah mendapat laporan tersebut, polisi melakukan pengejaran hingga 14 hari. Hasilnya IS ditangkap di kawasan sebuah rumah kontrakan di Cinere, Depok, Jawa Barat.

“Pelaku sudah dua minggu, kurang-lebih 14 hari, sudah berpindah tempat, Utara Selatan, akhirnya kita amankan di daerah Cinere, Depok, di rumah kerabatnnya,” pungkasnya. (det/dam)

Berita Terkait

Samsat Ciledug Gencarkan Penertiban Pajak Kendaraan, Ratusan Kendaraan Terjaring
Cari Pekerjaan Lebih Mudah, Berikut Info Loker Terbaru di Kota Tangerang Pekan Ini
Dua Aplikasi di Luncurkan , Disdik Kota Tangerang Perkuat Mutu Pendidikan
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Pancasila Jadi Pedoman Membangun Bangsa
Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat
Waspada Hipertensi Setelah Makan Daging Kurban, Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat CKG di Puskesmas
Bapenda Kota Tangerang Perkuat Transaksi Digital melalui Sosialisasi ETPD
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:26 WIB

Samsat Ciledug Gencarkan Penertiban Pajak Kendaraan, Ratusan Kendaraan Terjaring

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:02 WIB

Cari Pekerjaan Lebih Mudah, Berikut Info Loker Terbaru di Kota Tangerang Pekan Ini

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:36 WIB

Dua Aplikasi di Luncurkan , Disdik Kota Tangerang Perkuat Mutu Pendidikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:27 WIB

Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:40 WIB

Pancasila Jadi Pedoman Membangun Bangsa

Berita Terbaru

Bola

Khvicha Kvaratskhelia Pemain Terbaik Liga Champions

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:32 WIB

Daerah

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:30 WIB