TANGSEL | TR.CO.ID
IS (22) di tetapkan sebagai terseangka kasus penganiayaan seorang wanita insial AMA yang trejadi di Tangerang Selatan (Tangsel).
Selain itu, IS juga dinyatakan terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu dari tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis 13 Juni 2024 di wilayah Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan ini menyebabkan korban AMA menderita luka lebam di sekujur tubuh.
Sementara, pelaku IS diringkus pada Minggu 23 Juni 2024 di sebuah rumah kontrakan wilayah Depok, Jawa Barat, ketika dirinya tengah tertudur lelap dan kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Mapolsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan.
Kapolsek Pondok Aren Bambang Askar Sodiq mengatakan, hasil tes urine yang dilakukan pihaknya terhada pelaku penaniayaan berinisial IS menunjukan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Kami sudah lakukan pengetesan urine terhadap yang bersangkutan. Dari hasil itu dia terbukti menggunakan narkoba jenis sabu,” terang Bambang dikutip wartawan, Rabu (16/6/24).
Selain itu, Polisi juga tengah melakukan pengembangan dari mana tersangka memperoleh narkotika itu. “Masih kami kembangkan yah,” paparnya..
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pacarnya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa IS,” tambahnya.
Bambang menguraikan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap pacarnya karena kesal korban telah menghilangkan ponsel tersangka.
“Kecewa dengan kekasihnya karena alasannya menitipkan HP, ternyata hilang, itu aja,” imbuhnya.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi. Setelah mendapat laporan tersebut, polisi melakukan pengejaran hingga 14 hari. Hasilnya IS ditangkap di kawasan sebuah rumah kontrakan di Cinere, Depok, Jawa Barat.
“Pelaku sudah dua minggu, kurang-lebih 14 hari, sudah berpindah tempat, Utara Selatan, akhirnya kita amankan di daerah Cinere, Depok, di rumah kerabatnnya,” pungkasnya. (det/dam)