SERANG | TR.CO.ID
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten telah menghancurkan sebanyak 1,2 kilogram (kg) sabu yang berhasil diamankan dari seorang tersangka, OKY (34), warga Lampung Selatan. Penemuan ini terjadi di Kantor BNN Banten, Kota Serang, pada Kamis (16/11/2023).
Menurut Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, sabu tersebut berhasil diidentifikasi setelah tersangka ditangkap di pinggir Jalan Kampung Pasir Rangdu, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 11.45 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berhasil mengamankan sabu yang dikirim dari Kamerun melalui jasa pengiriman Fedex,” ujar Rohmad.
Rohmad menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai setelah mendapat informasi dari Bea Cukai Soekarno-Hatta. Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah paket kiriman dari Kamerun yang berisi gulungan senar pancing, namun mereka menemukan kejanggalan pada beberapa gulungan tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, petugas Bea Cukai menemukan kristal bening yang disembunyikan di dalam gulungan senar pancing tersebut. Setelah diuji menggunakan alat tes dan uji laboratorium, hasilnya positif mengandung narkotika jenis sabu.
Petugas Bea Cukai kemudian bekerja sama dengan BNN Provinsi Banten dan BNNK Tangerang Selatan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim gabungan berhasil menangkap OKY saat menerima paket tersebut melalui control delivery.
“Dari penangkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 4.860 generasi penerus bangsa,” ungkap Rohmad.
Rohmad menegaskan komitmen BNN Provinsi Banten dalam memberantas peredaran narkoba di Banten serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya memerangi narkoba. (BN/ris)