Pengakuan Bejat Ayah Tiri Perkosa Anak di Tangerang karena Hasrat

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID
Seorang pria berinisial S mengakui telah melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun. S mengaku tindakan tersebut dilakukan atas dorongan hasrat seksual.

“Motifnya hasrat,” ungkap S, seperti yang terlihat dari postingan akun Instagram resmi Polresta Tangerang pada Sabtu (13/1/2024).

Meskipun S mengakui perbuatannya, dia juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan bejatnya tersebut. S menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum yang akan dihadapinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mau meminta maaf. Iya, saya siap terima,” ujar S.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada 31 Desember 2023. Pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri, yang juga merupakan ibu kandung dari korban.

Baca Juga:  Begal Ponsel dan Penadah di Ciledug Diringkus

“Pelaku dengan inisial S memiliki status sebagai ayah sambung atau ayah tiri korban. Saat kejadian, korban masih berusia 15 tahun,” kata Arief dalam keterangan yang diunggah melalui akun resmi Polresta Tangerang pada Sabtu (13/1).

Arief menjelaskan bahwa pelaku memperkosa korban dengan dalih pengobatan. Pelaku meyakinkan korban dengan mengklaim bahwa korban mengalami gangguan psikis dan perlu diobati, padahal kenyataannya tidak benar.

“Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami sebuah gangguan secara psikis, kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban,” jelas Arief.

Baca Juga:  Guru Non PNS di Kibin: Proses Verifikasi dan Lengkapi Persyaratan

Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi di luar rumah korban dan pelaku. Setelah perbuatan bejat itu dilakukan, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

“Setelah adanya peristiwa tersebut dan dilakukan di luar rumah, si tersangka menyampaikan ‘jangan bilang kepada siapa-siapa,'” tambah Arief.

Pelaku kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Fj)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:53 WIB

Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB