TANGSEL | TR.CO.ID
Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemantauan keamanan pangan di Pasar Modern BSD, Kota Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan yang mendampingi kunjungan kerja Komisi IX DPR RI guna memastikan kualitas serta keamanan produk pangan yang beredar di pasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pilar menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi IX DPR RI yang melakukan pengawasan langsung terhadap kondisi pasar serta produk pangan yang dijual kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada Komisi IX DPR RI yang telah mengunjungi Pasar Modern BSD untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi pasar dan produk yang dijual. Mudah-mudahan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini dapat terus dilanjutkan,” ujar Pilar.
Menurutnya, pengawasan keamanan pangan merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memperoleh produk yang aman dan layak konsumsi.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga terus mendorong para pedagang dan pekerja pasar modern agar memiliki perlindungan sosial melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami terus mendorong para pedagang dan pekerja di pasar modern agar memiliki jaminan kesehatan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Pilar berharap cakupan kepesertaan BPJS di kalangan pedagang dan pekerja pasar dapat semakin meningkat sehingga perlindungan sosial bagi pelaku usaha kecil lebih merata.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut dilakukan pengambilan sampel terhadap sejumlah produk pangan yang dijual di pasar.
“Kami melakukan uji sampel dari beberapa produk yang dijual di sini dan menemukan sebagian kecil yang mengandung bahan berbahaya seperti rhodamin B. Hari ini ditemukan pada kerupuk dan zat cina,” ungkap Charles.
Ia menjelaskan bahwa rhodamin B merupakan zat pewarna yang lazim digunakan dalam industri tekstil, kertas, dan cat, serta dilarang digunakan dalam makanan karena berbahaya bagi kesehatan.
Charles berharap kegiatan pengawasan dan pengambilan sampel pangan dapat terus dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Kami berharap ke depan kegiatan sampling dan pengecekan tetap dilakukan secara rutin sehingga masyarakat dapat mengonsumsi pangan secara aman,” tutupnya. (det/dam)









