TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus meningkatkan pengawasan sekaligus penindakan tegas terhadap sejumlah tempat hiburan umum yang melanggar aturan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menuturkan bahwa peningkatan pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5167 Tahun 2025. Sasaran utama dalam pengawasan ini adalah sejumlah tempat hiburan umum, seperti kafe yang menggelar sesi live musik di Kecamatan Pinang, Karawaci, dan Jatiuwung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran peraturan daerah. Salah satunya, pada malam tadi kami kembali meningkatkan giat monitoring di sejumlah kafe yang disinyalir telah menggelar live music di luar ketetapan yang diberlakukan selama bulan Ramadan,” ujar Irman, kemarin.
Ia menambahkan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk menjaga kondisi yang kondusif serta mengantisipasi potensi gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap segala jenis hiburan umum dan berupaya menjaga toleransi antarumat beragama di Kota Tangerang,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat untuk menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan berbagai kegiatan positif serta turut berkontribusi dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kenyamanan bersama sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya. Dengan berbagai kebijakan dan pengawasan yang ketat, Pemkot Tangerang terus berupaya menjaga ketertiban serta mendukung kegiatan positif di tengah masyarakat. (ris/dam)